Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah akan mendesak manajemen PT Pertamina (Persero) melakukan restrukturisasi perusahaan sesuai amanat UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Deputi Menneg BUMN Bidang Pertambangan, Industri Strategis, Energi, dan Telekomunikasi, Roes Aryawijaya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu, mengatakan desakan tersebut akan disampaikan dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) yang dijadwalkan pada 30 Januari ini. "Restrukturisasi merupakan amanat UU," katanya. Menurut dia, setelah restrukturisasi, organisasi Pertamina akan terdiri dari investment/strategis holding, sub-holding kegiatan hulu dan hilir, serta operator. Investment/strategic holding merupakan holding company yakni PT Pertamina (Persero) yang akan membawahi sub holding hulu dan hilir. Di bawah sub holding adalah operator yang merupakan anak perusahaan di bisnis inti maupun penunjang. Holding company bertugas mengalokasikan investasi ke sub holding dan mengoordinasikan pemasaran, IT dan SDM, sedangkan fungsinya adalah sebagai pengontrol investasi dan penyetor dividen dan pajak ke pemegang saham. Tugas sub holding adalah mengalokasikan investasi ke anak perusahaan dan mengoordinasikan kegiatan operasi. Fungsinya sebagai pengawas pelaksanaan operasi dan penyetor dividen dan pajak ke perusahaan induk. Sementara itu, tugas operator, melaksanakan kegiatan operasi dan berfungsi membuat laba, dividen dan pajak. Sebelumnya, saat rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR, Senin (21/1), Dirut Pertamina Ari Soemarno mengatakan, restrukturisasi perusahaan merupakan kegiatan yang sejalan dengan proses transformasi. Menurut dia, Pertamina akan lebih fokus ke bisnis inti dan mengkaji kembali keberadaan usaha yang bukan merupakan kegiatan bisnis inti. Ari melanjutkan, organisasi di direktorat pemasaran sudah mengalami evolusi dan akan dilanjutkan ke perkapalan, pengolahan, hulu dan anak-anak usaha.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008