Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Asuransi Kesehatan (Askes) I Gde Subawa berharap pola penyelenggaraan Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) yang akan diterapkan Tahun 2008 tetap mengacu pada prinsip pelaksanaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004. "Harapannya pola baru tetap dilaksanakan dengan mengacu pada SJSN, dikelola dengan prinsip asuransi kesejahteraan sosial, yakni nirlaba, setara dan portable atau layanannya bisa didapatkan dimana saja," katanya di Jakarta, Kamis. Menurut undang-undang tentang SJSN, kata dia, penyelenggaraan asuransi kesejahteraan sosial seperti Askeskin harus dilakukan oleh satu lembaga pelaksana yang ditunjuk pemerintah. Idealnya, ia melanjutkan, penganggaran untuk program asuransi sosial dihitung oleh aktuari--ahli statistik yang bertugas menghitung besaran dana asuransi dan preminya-- berdasarkan keuntungan yang diberikan. "Jadi anggaran dan benefit pasti, jumlah pesertanya juga pasti," katanya. Terkait perubahan yang akan dilakukan pemerintah dalam penyelenggaraan Askeskin, ia mengatakan, pemerintah sebaiknya merencanakan penerapan mekanisme baru itu secara matang dengan mengacu pada ketentuan yang ada. Ia menjelaskan pula bahwa pemisahan pengelolaan kepesertaan, pelayanan dan keuangan dalam penyelenggaraan Askeskin seperti yang akan dilakukan pemerintah sebenarnya tidak lazim dilakukan dalam pengelolaan asuransi kesehatan. "Manajemen kepesertaan, pelayanan, dan keuangan dalam satu pengelolaan tidak bisa dipisah-pisahkan. Kalau maunya dipisah, saya juga tidak tahu nanti siapa yang bertanggungjawab, bagaimana status hukumnya?" katanya. Jika pemerintah berkeras tetap memisahkan pengelolaan kepesertaan, pelayanan dan keuangan Askeskin, ia melanjutkan, pihaknya akan terlebih dulu akan melihat apakah hal itu memungkinkan dilakukan. "Kita akan lihat, layak atau tidak jika Askes hanya mengurus kepesertaan saja. Tapi pada dasarnya kami mendukung program pemerintah ini," jelasnya. Pihaknya pun, kata dia, akan menerima penugasan yang diberikan pemerintah terkait penyelenggaraan Askeskin asal kegiatan itu tidak mengganggu pelaksanaan program utama perusahaan dan tidak merugikan secara finansial, seperti ketentuan mengenai penyelenggaraan BUMN. "Secara prinsip kami menerima apapun penugasan dari pemerintah, detilnya akan kami laporkan ke Menneg BUMN, kalau diijinkan akan kami laksanakan, kalau tidak, kami sebagai pekerja tidak berani melawan kuasa pemegang saham," katanya. Sebelumnya Departemen Kesehatan menawarkan klausul kerjasama penyelenggaraan Askeskin baru kepada PT Askes, perusahaan asuransi yang sejak 2005 menjadi mitra pemerintah dalam penyelenggaraan Askeskin. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengatakan pihaknya mau melanjutkan kerjasama penyelenggaraan Askeskin dengan PT Askes asal perusahaan tersebut menerima klausul baru yang diajukan pemerintah yakni hanya menjadi pengelola program dengan biaya pengelolaan (management fee) sebesar 2,5 persen dari total dana Askeskin 2008 yang jumlahnya total Rp4,6 triliun. "Dalam hal ini PT Askes hanya mengatur pengelolaan termasuk identifikasi sasaran yang telah ditetapkan oleh Pemda dan pembagian kartu, membuat sistem pencatatan laporan, melakukan monitoring, membuat pelaporan keuangan dan memberikan `invoice` tagihan klaim," tambah Sekretaris Jendral Departemen Kesehatan Sjafi`i Achmad. Sementara verifikasi administrasi dan verifikasi klaim rumah sakit, menurut dia, akan dilakukan oleh verifikator independen yang saat ini mulai direkrut oleh dinas-dinas kesehatan di daerah. Rincian mengenai teknis penerapan mekanisme penyelenggaraan Askeskin yang baru tersebut hingga kini masih dibahas oleh pemerintah dan PT Askes. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008