Mari kita bantu mereka dengan tidak membunuh mereka, membunuh yang saya maksudkan bukan bersifat fisik...
Makassar (ANTARA) - Wakil Bupati Bulukumba Tomy Satria Yulianto mengungkapkan bahwa siswa dan siswi Sekolah Menengah Kejuruan di Bulukumba dalam video asusila yang belakangan viral di media sosial sudah mendapat sanksi dari sekolah dan atas kesepakatan keluarga mereka kemudian dinikahkan.

"Ini kejadian bulan April lalu, sementara upaya kekeluargaan yang dilakukan dalam bentuk menikahkan mereka yang bersangkutan," kata Tomy saat dihubungi lewat telepon, Sabtu.

Pelajar perempuan dan lelaki yang dalam rekaman video melakukan hubungan layaknya suami isteri di ruang kelas itu, menurut Tommy, sudah tidak lagi tinggal di Bulukumba.

"Langkah kekeluargaan sudah kita tempuh. Anak tersebut sudah menjalani hidup baru sebelum video ini menjadi viral. Dengan penyebaran video ini tentu kembali mengganggu psikologi mereka. Meski saat ini tidak lagi berdomisili di Kabupaten Bulukumba," kata dia.

Dia meminta warga berhenti menyebarluaskan video tersebut supaya kondisi psikologis pelajar yang bersangkutan tidak makin terganggu, demikian pula keluarga mereka.

"Jadi kita berharap aib ini kita tutup bersama, karena ini juga aib masyarakat Bulukumba," kata Tomy.

"Mari kita bantu mereka dengan tidak membunuh mereka, membunuh yang saya maksudkan bukan bersifat fisik, tapi masa depan mereka," ia menambahkan.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Meisy Papaungan mengaku prihatin saat mengetahui peredaran video asusila pelajar Bulukumba di media sosial.

Menurut dia, hal itu bisa membuat pelaku yang terlibat makin terguncang, demikian pula dengan keluarga mereka.

"Ini kasus lama dan sudah ditangani. Sangat ngeri juga ini netizen yang kembali menviralkan video itu di medsos," kata Meisy.

Dia menambahkan bahwa tindakan kedua pelaku tersebut salah, namun tindakan menyebarluaskan video mereka juga melanggar ketentuan.

Baca juga: Kemkominfo dorong partisipasi masyarakat antisipasi konten asusila

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019