Jakarta (ANTARA News) - Gabungan Pelaksana Konstruksi Seluruh Indonesia (Gapensi) minta kepada pemerintah agar menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi sektor konstruksi sebagai upaya meningkatkan penerimaan pajak. "Pengalaman sebelumnya sekalipun nilai pasar konstruksi di Indonsia terus mengalami kenaikan, akan tetapi penerimaan PPh hanya begitu-begitu saja," kata Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Gapensi, Agus Kartasasmita, di Jakarta, Senin. Pemasukan PPh dari sektor konstruksi yang berlaku saat ini tidak memberikan kepastian tentang besaran pajak yang masuk ke negara dari sektor konstruksi walaupun pekerjaan konstruksi dari tahun ke tahun meningkat. Agus menjelaskan mengenai PPh kepada wartawan dalam jumpa pers terkait dengan rencana penyelenggaraan seminar dan rapat pimpinan nasional dalam rangka hari ulang tahun ke - 49 Gapensi pada bulan Februari 2008. Kecilnya penerimaan pajak, ungkap Agus, dapat dilihat pada tahun 2005 ketika pasar konstruksi termasuk swasta mencapai nilai Rp175 juta, akan tetapi PPh yang diterima di sektor ini sangat kecil hanya Rp1,7 triliun. Kondisi demikian tidak dapat disalahkan karena peraturan pajaknya membuka peluang semacam itu. Hal ini karena PPh tersebut dipungut dari besarnya keuntungan bukan pendapatan tetapi final. Dengan peraturan seperti ini, wajib pajak di sektor konstruksi cenderung memperluas proyeknya dalam rangka mendapatkan omzet besar, tidak peduli tingkat keuntungannya kecil, papar Agus. "Keuntungan perusahaan-perusahaan konstruksi skala besar rata-rata hanya 1,5 sampai 1,7 persen, tidak ada yang sampai 2 persen," ujarnya. Bahkan kecenderungan sekarang ini, kontraktor sengaja memecahkan diri menjadi sejumlah kontraktor kecil untuk mendapatkan proyek kurang dari Rp1 miliar karena dengan pendapatan sebesar itu potongannya hanya 2 persen final. Sedangkan untuk proyek di atas Rp1 miliar kena PPh 3-4 persen belum final, hal ini yang membuat pendapatan pajak tidak optimal. Usulan PPh final ini telah diajukan sejumlah kontraktor yang dimotori Gapensi. Ikut juga di belakangnya AKI, AKLI, Gapenri, serta Inkindo (seluruhnya merupakan organisasi kontraktor dan konsultan). PPh final yang diberlakukan bagi konstruksi golongan menengah dan besar termasuk pekerjaan (Enginering Procurement Construction) sebesar 3 persen, sedangkan untuk kontraktor kecil dengan nilai proyek kurang dari Rp1 miliar sebesar 2 persen. Sementara untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi golongan kecil besar dan menengah ditetapkan 4 persen final. Agus memperkirakan apabila PPh final dapat ditetapkan pada tahun 2008 dengan nilai proyek Rp175 triliun apabila sebanyak 80 persen di atas Rp100 miliar serta sisanya kurang dari Rp100 miliar potensi pungutan bisa mencapai Rp6-7 triliun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008