Sidoarjo (ANTARA News) - Ribuan Korban lumpur Lapindo pada Rabu kembali menggelar unjukrasa di alun-alun Kabupaten Sidoarjo, Jatim, menuntut pembayaran 80 persen ganti rugi tunai. Mereka yang tergabung dalam Gabungan Korban Lumpur Lapindo (GKLL) itu menepati janjinya tidak memblokade jalan sebagaimana dilakukan dalam aksi-aksi sebelumnya, dan beberapa perwakilan telah diterima oleh Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, di pendopo Kabupaten. Meski demikian, aksi ribuan orang di alun-alun tersebut tetap mengganggu arus lalu lintas di jalan-jalan di sekitar pendopo Kabupaten. Hingga berita ini diturunkan, 10 perwakilan warga korban lumpur dan Bupati Sidoarjo serta manajemen Lapindo dalam hal ini PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ), tengah berdialog, sementara teman-teman mereka di alun-alun secara bergantian memberikan orasi. Menurut Ketua GKLL, H Djoko Suprastowo, aksi ini dilakukan GKLL, karena saat ini warga korban lumpur banyak yang resah atas ulah MLJ dalam melaksanakan proses ganti rugi, sehingga dikuatirkan berpotensi menimbulkan konflik horizontal bila tidak segera dicarikan solusinya. Menurut dia, fakta dilapangan saat ini masih ada warga yang belum melaksanakan perjanjian ikatan jual beli (PIJB) untuk mendapatkan DP (uang muka) 20 persen, padahal berkas mereka sudah lolos verifikasi BPLS dan sudah masuk dalam berita acara. Warga yang sudah melaksanakan PIJB banyak yang belum mendapatkanm DP 20 persen, padahal ikatan jual beli dengan MLJ sudah dilakukan sekitar pada bulan September 2007. Dan beberapa perwakilan warga sudah beberapa kali mendantangi MLJ, agar pencairan dilakukan segera. Selain itu, ada upaya MLJ untuk menangsur DP 20 persen bagi warga yang ganti ruginya bernominal besar. Karena terpaksa --butuh uang--, sebagian warga ada yang menerima tawaran tersebut. Djoko menuturkan, telah dilakukan gerilya secara sistematik kepada korban lumpur agar sisa ganti rugi 80 persen diwujudkan relokasi plus. Upaya mewujudkan relokasi sesuai dengan keinginan MLJ itu sudah membuahkan hasil. Warga yang ingin relokasi diminta mendatangi sebuah hotel berbintang di Surabaya, melihat maket perumahan --relokasi-- di Sukodono, Sidoarjo dan mereka diminta mengisi "form" kesepakatan pemesanan rumah antara pihak I --warga korban lumpur-- dan pihak II, Andi Darussalam Tabussala (Dirut MLJ). "Mereka yang sudah memesan rumah akan mendapatkan sisa pembayaran dari MLJ maskimal tujuh hari. Faktanya, warga yang mengisi `form` tersebut dalam dua hari sudah menerima sisa pembayaran ganti rugi," katanya menungkapkan.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008