Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi mengatakan RUU Pelayanan Publik, yang mengatur pengenaan sanksi terhadap pejabat yang tidak melayani masyarakat, hampir mendekati penyelesaian. "RUU-nya hampir mendekati penyelesaian," kata Taufiq di Gedung Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Jakarta, Kamis. RUU Pelayanan Publik inisiatif pemerintah sudah masuk ke DPR dan Komisi II ditugaskan untuk membahas RUU tersebut bersama pemerintah. "Dengan RUU Pelayanan Publik tersebut maka pelayanan masyarakat menjadi jaminan," katanya. Ia menjelaskan, dengan peraturan tersebut, maka jika ada pejabat tidak melayani masyarakat, maka bisa saja mendapat sanksi. "Dia akan dapat sanksi administrasi, perdata maupun pidana," katanya. Dalam kesempatan itu, Taufiq mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu Amanat Presiden (Ampres) untuk RUU Administrasi Pemerintahan. "Ya, sekitar Maret atau April selesai," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008