Poso (ANTARA News) - Polres Poso di Sulawesi Tengah baru-baru ini melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Dekman, tersangka kasus penggelapan dana bantuan koperasi yang bersumber dari Dana Recovery Poso, Provinsi Sulteng ke Kejari setempat. Perbuatan Dekman Mahajura yang Ketua Koperasi Poso Bersatu itu diduga kuat telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp100 juta. "BAP Ketua koperasi itu sudah lengkap dan kami melimpahkannya ke Kejari Poso untuk dibawa ke pengadilan," kata Kapolres Poso AKBP Adeni Muhan di Poso, Jumat. Dia menjelaskan, tersangka Dekman ditahan polisi pada pertengahan 2007, karena adanya laporan dari anggota koperasi yang dipimpinnya terkait penggunaan bantuan modal usaha dari dana recovery yang tidak sesuai peruntukkan. Menurut Muhan, dana tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk memberdayakan ekonomi anggota koperasi, tapi tersangka memanfaatkan dana itu untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepeda motor dan telepon genggam. "Seluruh barang bukti telah kami sita dan kami serahkan ke pihak kejaksaan untuk dilimpahkan ke pengadilan", katanya. Pihak penyidik menjerat tersangka Dekman menggunakan Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan badan maksimal tujuh tahun penjara. Kasus tersebut berawal saat Dekman menerima bantuan dana recovery sebesar Rp100 juta. Oleh tersangka, selain digunakan untuk memenuhi kepentingan pribadi, dana tersebut juga dipinjamkan kepada orang lain yang bukan anggota koperasi di Kelurahan Moengko, Kecamatan Poso Kota. "Tindakan tersebut tidak sesuai dengan azas koperasi yang tujuan utamanya mensejahterahkan anggota," demikian Kapolres Adeni Muhan.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008