Jakarta (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diberikan oleh pihak kuasa hukum Ratna Sarumpaet pada sidang replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

JPU dalam persidangan menyatakan menolak semua nota pembelaan yang diberikan oleh kuasa hukum terdakwa dan menilai semua pembelaan tersebut tidak berdasar.

"Berdasarkan uraian tersebut, jelas sekali bahwa apa yang didalilkan oleh penasihat hukum terdakwa dalam pledoi atas nota pembelaannya adalah tidak berdasar sehingga harus ditolak," kata jaksa Reza Murdani saat membacakan replik atas pledoi terdakwa.

JPU juga menjelaskan bahwa semua hal yang pernah dinyatakan dalam tuntutan sebelumnya telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta yang terlihat selama persidangan.

"Semua hal yang penuntut umum nyatakan baik itu dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan telah tepat dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan dengan terang dan nyata," ujarnya.

Oleh karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutan JPU, yaitu kurungan penjara selama 6 tahun.

Selanjutnya majelis hakim memberikan kesempatan pada kuasa hukum terdakwa untuk memberikan tanggapan terhadap replik JPU pada persidangan berikutnya Selasa (25/6).

Baca juga: Ratna Sarumpaet hadir di PN Selatan jalani sidang replik

Baca juga: Kuasa hukum Ratna tetap berpendirian tidak terjadi tindak pidana

Baca juga: Tompi jadi saksi sidang Ratna Sarumpaet

Pewarta: Ganet Dirgantara dan Citra Maharani Herman
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019