Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Sudomo dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa, karena menerima berkas perkara fiktif dari polisi tanpa disertai barang bukti dan tersangkanya. "Jaksa Sudomo telah melakukan pelanggaran disiplin berat, hingga dibebaskan dari jabatan fungsionalnya sebagai jaksa. Pencopotan resmi sejak 7 Januari 2009," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Darmono, di Jakarta, Jumat. Seperti diketahui, Kejagung telah memeriksa Jaksa Sudomo karena diduga telah meloloskan bandar judi Hotel Sultan, Jakarta Pusat, yakni, Dony Harianto Ngo, Suparlan Liosman, dan Hengky Simbolon dengan cara menerima berkas kasus judi fiktif dari pihak kepolisian di areal parkir Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Darmono mengatakan pencopotan itu merupakan rekomendasi dari Jamwas Kejagung yang sudah disetujui oleh Jaksa Agung, Hendarman Supandji. "Jaksa Sudomo telah melanggar Pasal 6 ayat 4 huruf B PP Nomor 30 tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dikatakan, tindakan Jaksa Sudomo itu merupakan kebodohan dan kecerobohan dirinya yang menerima berkas perkara fiktif tersebut. Kendati demikian, Jamwas membantah jika Jaksa Sudomo telah melakukan pelanggaran pidana menerima suap sebesar Rp500 juta dari bandar judi tersebut. "Pidananya tidak ditemukan," katanya. Ia mengatakan Jaksa Sudomo hanya disodorkan saja berkas perkara yang kemudian menandatanganinya, tanpa ada penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak polisi. "Ini noda bersama, maka polisi harus mencari kembali tersangkanya dan beserta barang buktinya," katanya. Sejumlah surat kabar memberitakan, bandar judi Hotel Sultan itu diduga memberikan uang sebesar Rp700 juta agar bebas yang salah satunya untuk jaksa sebesar Rp500 juta. Berkas perkara fiktif itu diberikan pihak polisi di areal parkir Kejati DKI Jakarta kepada Jaksa Sudomo.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009