Jakarta (ANTARA News) - Sebagian besar pengelola rumah sakit di daerah yang menjadi rujukan pelayanan kesehatan gratis dalam program Asuransi Kesehatan untuk Masyarakat Miskin (Askeskin) belum memahami mekanisme baru yang bakal diterapkan pemerintah pada Februari 2008. "Pihak rumah sakit daerah masih bingung, seperti apa sebenarnya penyelenggaraan Askeskin sekarang, kebijakan Depkes berubah terus, jadi tidak jelas," kata Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Rumah Sakit Daerah Seluruh Indonesia (Arsada), Hanna Permana, ketika dihubungi melalui telepon selulernya dari Jakarta, Senin. Pengelola rumah sakit daerah, menurut dia, belum mengetahui apa saja yang mesti mereka siapkan terkait penerapan pola baru penyelenggaraan Askeskin tersebut dan masih bingung mengenai kepastian pembayaran sisa tagihan pelayanan Askeskin Tahun 2007 dan rencana pembayaran tagihan Askeskin Tahun 2008. "Katanya, pembayaran tagihan akan ditransfer ke nomor rekening rumah sakit, tapi surat pemberitahuan resmi mengenai hal itu sampai saat ini belum ada," ujarnya. Menurut dia, penerapan Indonesia Diagnosis Related Group (INA DRG) --sistem pembayaran pelayanan kesehatan dalam bentuk paket berdasarkan klasifikasi jenis penyakit dan tindakan pelayanan di rumah sakit sesuai dengan tipe rumah sakit dan kelas perawatan-- dalam penyelenggaraan Askeskin Tahun 2008 pun tidak bisa dilakukan begitu saja di rumah sakit daerah tanpa persiapan matang. "Sekarang harus pakai INA DRG, di rumah sakit daerah ini tidak semudah yang dibayangkan karena tarif rumah sakit daerah ditetapkan berdasarkan Perda dan itu sesuai undang-undang tentang otonomi daerah," jelasnya. Tim verifikator independen yang akan menggantikan tugas verifikator PT Asuransi Kesehatan (Askes) untuk memverifikasi tagihan dan pelayanan Askeskin pun, menurut dia, hingga saat ini belum ditempatkan di rumah sakit-rumah sakit daerah. "Saya sedang di Bali, di sini belum ada verifikator independen itu. Di daerah lain seperti Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Kalimantan juga belum ada," katanya. Ia menjelaskan pula bahwa perekrutan verifikator juga tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa karena tugas verifikator cukup kompleks yakni meliputi pemeriksaan administrasi, medis dan keuangan. "Kalau tidak dilakukan dengan baik, ini malah bisa menghambat penyelenggaraan Askeskin," katanya. Ia menjelaskan pula bahwa akan lebih baik jika pemerintah tidak mengganti mekanisme penyelenggaraan Askeskin yang lama dan hanya melakukan perbaikan sesuai dengan yang diperlukan. "Perubahan terus menerus membuat rumah sakit daerah bingung, kenapa tidak duduk bersama dengan pihak terkait, bicarakan dan cari solusinya. Kalaupun pengelolaan PT Askes jelek, ketimbang bikin sistem baru, mending perbaiki saja sistem yang sudah ada," katanya. Terkait dengan hal itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning Proletariati, juga berpendapat serupa. "Kalau ada yang tidak baik, bicarakan bersama, jangan langsung diubah secepat itu. Itu membuat bingung rumah sakit daerah," katanya. Kalaupun perubahan tetap akan dilakukan, kata dia, sebaiknya terlebih dulu disosialisasikan kepada kepala daerah dan rumah sakit daerah supaya mereka bisa melakukan hal-hal yang diperlukan untuk beradaptasi. Mulai 1 Februari 2008, pemerintah berencana menjalankan pola baru dalam penyelenggaraan Askeskin. Program Askeskin, yang sejak 2005 sepenuhnya dikelola oleh PT Asuransi Kesehatan (Askes), akan dikelola sendiri oleh pemerintah dengan bantuan PT Askes. Pemerintah secara bertahap akan menyalurkan secara langsung dana Askeskin Tahun 2008 yang besarnya Rp4,6 triliun ke rekening penyedia pelayanan kesehatan melalui bank-bank yang ditunjuk pemerintah. Kegiatan verifikasi yang sebelumnya dikerjakan oleh PT Askes, juga dialihkan ke tim verifikator independen yang akan mempertanggungjawabkan pekerjaannya langsung ke Departemen Kesehatan.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008