Depok (ANTARA News) - Sekretaris Jendral Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) Andri Gunawan mengatakan tekanan politis diduga kuat berpengaruh terhadap penanganan beberapa perkara. "Tekanan politis memengaruhi perkara yang sedang berjalan," kata Andri, pada acara seminar Legal Outlook Indonesia di Universitas Indonesia 2008, di Depok, Jabar, Selasa. Ia mencontohkan kasus penjualan Tanker Raksasa (VLCC) milik PT Pertamina. Kasus ini didorong oleh DPR, khususnya komisi II yang sebagian besar anggotanya adalah rival politik tersangka. Selain itu, korupsi dana prajurit pada kasus Asabri yang melibatkan beberapa mantan petinggi militer dan tokoh politik serta kasus korupsi Perpanjangan Hak Guna Bangunan Hotel Hilton. Beberapa tokoh politik kunci terlibat dalam kasus ini sehingga melalui tekanan-tekanan politik, beberapa orang bebas dari jeratan hukum. Sedangkan mengenai uang pengganti atau sitaan kasus korupsi, Andri mengatakan seharusnya dipublikasikan secara akurat dan transparan kepada publik untuk menghindari perbedaan persepsi antara Kejagung dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini selalu melaksanakan pendidikan dan pelatihan audit keuangan bersama-sama. Transparansi dan pertanggungjawaban uang pengganti maupun uang sitaan korupsi dinilai sangat penting mengingat pemberantasan korupsi tidak hanya untuk menghukum pelaku tetapi juga mengembalikan uang negara. Menurut dia, tidak jelasnya pengelolaan uang hasil korupsi akan membuat pemberantasan korupsi yang digencarkan saat ini menjadi sia-sia. Selama ini Jaksa Agung hanya mengklaim keberhasilan menyelamatkan uang negara, tetapi tidak bisa menunjukkan bukti setornya kepada publik. Ia mengakui, pelaksanaan audit dana pengganti hasil korupsi dan uang ganti rugi sulit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) karena sikap resistensi dari kejaksaan yang selalu mempersoalkan kewenangan BPKP yang dinilai tumpang tindih dengan auditor BPK. Andri mengatakan masih lemahnya manajemen dalam penanganan perkara-perkara pada kasus besar, seperti gugatan perdata Soeharto yang bertele-tele dan hilangnya dokumen yang akan dijadikan bukti akan berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Kejagung. Mengenai pemilihan tiga kasus yang diprioritaskan oleh Tim 35 untuk diselesaikan, Andri mengatakan pemilihan itu tidak berdasarkan kriteria yang jelas. Tidak ada perkembangan yang menggembirakan padahal sudah melewati tenggat waktu tiga bulan, kata dia.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008