Jakarta (ANTARA News) - Pagu definitif anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk 2008 guna mempersiapkan pemilihan umum 2009 sebesar Rp6,6 triliun diperkirakan tidak mencukupi. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Suripto Bambang Setyadi di Jakarta, Selasa, mengatakan, ada sejumlah kegiatan yang belum teralokasikan dengan dana Rp6,6 triliun. Dalam rapat dengar pendapat tentang anggaran Komisi Pemilihan Umum di Komisi II DPR, Suripto menjelaskan sebelumnya Sekjen mengusulkan anggaran 69 sebesar Rp8,28 triliun. Bagian anggaran 69 yaitu anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemilu 2009. Namun, berdasarkan Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-329/AG/2007 tertanggal 13 Desember 2007, anggaran 69 yang diajukan, hanya disetujui sebesar Rp6,67 triliun. Sehingga terjadi kekurangan Rp1,6 triliun. "Diharapkan kekurangan anggaran dapat dipenuhi melalui bantuan dan fasilitas pemerintah dan pemerintah daerah. Namun saat ini sedang didiskusikan," ujarnya. Kesekjenan, kata Suripto, berpatokan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan pemilu yang menyebutkan KPU, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota mendapatkan bantuan dan fasilitas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Namun, Komisi II sepakat untuk tidak membebankan kekurangan anggaran di APBD. Untuk itu, kata Suripto, pihaknya akan mendiskusikan upaya menutupi kekurangan anggaran. Dana yang tidak memadai, lanjut dia, memiliki konsekuensi terhadap standar persiapan. "Karena itu, kami akan mendiskusikannya," katanya. Pagu definitif Rp6,6 triliun dialokasikan untuk membiayai program perbaikan proses politik yang terdiri dari tiga kegiatan yaitu kegiatan pokok tahapan pemilu 2009 sebesar Rp2,49 triliun atau 37 persen, kegiatan pengadaan logistik utama pemilu 2009 yaitu Rp3,85 triliun atau 58 persen dan kegiatan pendukung penyelenggaraan pemilu Rp324 miliar. Kegiatan pokok tahapan pemilu di antaranya adalah seleksi calon anggota Badan Pengawas Pemilu, pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilu, pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual partai politik peserta pemilu dan pendaftaran, serta verifikasi dan penetapan calon peserta Pemilu 2009. Sementara kegiatan pengadaan logistik utama pemilu di antaranya adalah pengadaan barang dan jasa keperluan pemilu 2009, biaya jasa logistik dan distribusi Pemilu, desain formulir surat suara serta alat kelengkapan tempat pemilihan suara. Kegiatan pendukung penyelenggaraan pemilu diantaranya yaitu biaya umum KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, peliputan dan dokumentasi Pemilu, dan penyusunan pleno KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sedangkan, terdapat kegiatan yang belum teralokasikan akibat adanya perampingan alokasi biaya yaitu biaya operasional di Panitia Pengawas Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yakni biaya koordinasi terkait, belanja langganan dan jasa seperti listrik, telepon, dan air. Selain itu biaya sewa dan perawatan kantor di PPK dan PPS. "Perlu kiranya juga diperhatikan untuk penyediaan anggaran pengamanan terhadap proses dan hasil pemilu, yang dananya langsung dapat dikelola oleh instansi berwenang. Sekedar mengingatkan," katanya. Sementara itu, menurut anggota Komisi II Hadimulyo dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, adanya kekurangan anggaran KPU akan dipelajari dahulu. Saat ini, lanjut dia, rancangan anggaran yang diajukan Sekretariat Jenderal KPU belum rinci sehingga Sekjen KPU harus membuat rinciannya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008