Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI Prof Dr Mahfudz MD siap mengikuti seluruh proses uji kelayakan dan kepantasan (fit and proper test) sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi dan untuk menjaga independensi dalam proses tersebut, Mahfudz dipindah dari Komisi III ke Komisi I DPR RI. "Hari ini (Selasa) saya melakukan cek kesehatan sebagai syarat calon hakim MK. Selanjutnya akan mendaftar atas nama perorangan," kata Mahfudz MD didampingi Wakil Ketua FKB DPR Masduki Baidhowi, Anggota FKB DPR Badriyah Fayumi dan Hilmy Faishal Zaini di Gedung DPR/MPR RI Jakarta, Selasa. Motivasinya lebih memilih menjadi hakim MK daripada menjadi politisi di DPR/MPR dilandasi keinginan untuk menegakkan konstitusi melalui MK sebagai pengawal putusan-putusan ketatanegaraan. Hanya saja kalau ada yang menyatakan orang Parpol tidak pantas menjadi hakim konstitusi, maka penilaian itu tidak tepat karena di MK yang sekarang sudah ada Haryono dan Palaguna dari PDIP. Karena itu, Mahfudz tidak peduli dengan suara miring yang menyatakan bahwa orang Parpol sebaiknya tidak masuk sebagai calon hakim MK. "Kalau orang Parpol dilarang masuk MK berarti terjadi perampasan terhadap hak seseorang dalam usaha menegakkan konstitusi dan demokrasi," kata Mahfudz. Mahfudz mengemukakan, keputusannya untuk mengikuti seleksi calon anggota hakim MK juga karena mendapat dukungan dan dorongan dari berbagai pihak, termasuk mantan Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kalangan kampus, LSM dan masyarakat. "Teman-teman di kampus menilai saya ini lebih cocok di Mahkamah Konstitusi daripada di DPR karena di DPR perlu keahlian tersendiri. Sedangkan saya memang guru besar konstitusi dan ahli hukum tata Negara," kata Mahfudz. Hilmy Faishal mengemukakan, selama ini Mahfudz menjadi anggota Badan Legislasi (Baleg) di DPR dan sebagai anggota Komisi III FKB DPR. Komisi III (bidang hukum) akan melakukan fit and proper test terhadap calon hakim konstitusi. Faishal berpendapat, Mahfud MD merupakan ahli hukum tata negara dan memiliki kapasitas serta kredibilitas untuk menjadi hakim konstitusi. Dengan demikian, Mahfudz diharapkan mampu memperjuangkan dan menegakkan konstitusi dan demokratisasi, yang penting untuk kepentingan bangsa dan negara dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Menurut Badriyah Fayumi, jika Mahfudz MD telah terpilih menjadi anggota MK, maka Mahfudz akan keluar dari PKB. Mahfudz akan menanggalkan posisinya sebagai Ketua Pemenangan Pemilu PKB dan juga sebagai anggota FKB DPR RI. "Kehadiran Pak Mahfudz di MK sesuai dengan kewenangannya, sesuai dengan UUD 1945, diharapkan mampu membangun dan menegakkan kultur hukum di Indonesia. Hal itu sesuai pula dengan perjuangan PKB," kata Badriyah Fayumi. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008