Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal meminta polisi mengenakan tahanan luar terhadap pilot Garuda GA 200, Marwoto Komar, dengan alasan yang bersangkutan tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Marwoto ditahan oleh Kepolisian Daerah Yogyakarta Senin malam (4/2) setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Marwoto ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan pesawat Garuda Indonesia Boeing 737-400 GA 200 yang terbakar 7 Maret 2007 lalu di Bandara Adisutjipto. "Sebaiknya, tidak ditahan (kurangan), tapi cukup tahanan luar saja. Toh, kami jamin dia tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," katanya menjawab pers di Jakarta, Selasa petang. Jusman mengakui, pihaknya turut bersedih mendengar penahanan Pilot GA 200 itu. "Saya turut bersedih. Tetapi, proses hukum silahkan jalan terus," katanya. Menteri Perhubungan Jusman Syafii juga mengaku telah mendapatkan jaminan dari pihak Kepolisian Daerah Yogyakarta dan memastikan bahwa temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) tidak dijadikan alat bukti dalam kasus penahanan Marwoto Komar itu.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008