Jakarta (ANTARA News) - Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fachruddin, mengatakan bahwa persentase bagi calon perseorangan secara nasional tidak bisa disamakan dengan kondisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang sebesar tiga (3) persen. "Harus lebih berat. Tiga persen untuk NAD adalah untuk keistimewaan Aceh yang telah dirugikan oleh sistem selama ini," ujarnya. Sementara itu, anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Andi Juliani Paris, mengatakan bahwa syarat calon perseorangan jangan sampai menyulitkan dengan prosentase harus diminimalisasikan. Ada sebagian fraksi yang menyatakan lebih baik hal itu, dibawa dalam Panja untuk membahas lebih lanjut. Usulan dari pemerintah, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15 persen dari jumlah kursi DPRD atau 15 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan. Sementara itu, untuk pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bila memenuhi syarat dukungan dengan sejumlah ketentuan. Ketentuan tersebut, provinsi dengan jumlah penduduk sampai 2 juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta sampai 6 juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5 persen. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4 persen. Sedangkan provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3 persen. Dalam pembahasan tersebut, sejumlah fraksi sepakat untuk membawa masalah prosentase dukungan ke dalam Panja. Pembahasan tersebut dari pemerintah hadir Menkumham Andi Mattalata dan Mendagri Mardiyanto. Usai acara, Mendagri mengatakan dalam pembahasan revisi UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pihaknya tidak hanya mengajukan masalah calon perseorangan. "Bukan semata-mata calon perseorangan, tapi juga implikasi lain yang akan muncul," katanya. Mendagri menyatakan, pihaknya ingin pembahasan tersebut segera selesai. "Kita ingin cepat dan ini sudah mengerucut hanya yang substansial seperti masalah prosentase," katanya. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008