Jayapura (ANTARA News) - Semua aktivitas di lembaga legislatif DPRD Kabupaten Keerom, Provinsi Papua hingga kini terhenti total menyusul mosi tidak percaya yang dikeluarkan para anggota DPRD setempat terhadap kepemimpinan Ketua DPRD Keerom, Kundrat Gusbager. Pengakuan itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Keerom, DR (Hc) Herman AT.Yoku yang dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Jumat. "Ya sejak mosi tidak percaya yang dikeluarkan dalam sebuah pernyataan akhir Desember 2007 oleh 12 Anggota DPRD Keerom terhadap Ketuanya, Kundrat Gusbager maka sampai saat ini tidak ada aktivitas sama sekali," kata Yoku. Mosi tidak percaya tertulis yang dikeluarkan 12 Anggota DPRD Kabupaten Keerom itu terjadi karena selama menjabat Ketua di lembaga wakil rakyat, Kundrat Gusbager dinilai tidak akomodatif dan melakukan beberapa pelanggaran Tata Tertib (Tatib) DPRD setempat. Para wakil rakyat itu meminta induk partainya Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) agar menarik kembali Kundrat Gusbager dan menggantikan dengan anggota lain yang lebih kredibel dan akomodatif dalam melaksnaakan tugas sebagai wakil rakyat secara profesional di lembaga wakil rakyat yang terhormat itu. Menurut Yoku, anggota yang mengeluarkan mosi tidak percaya itu akan kembali bekerja seperti biasa apabila Kundrat Gusbager diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kabupaten Keerom hasil Pemilu 2004-2009 dan menggantikan dengan anggota partai PPDI lainnya yang memperoleh suara dalam Pemilu 2004. Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengemukakan, ulah oknum Ketua DPRD Kabupaten itu menyebabkan sejumlah agenda penting yang telah diprogramkan di DPRD terhenti, seperti sidang pembahasan Raperda Non PBD Tahun Anggaran 2007 yang berada di DPRD yang sampai saat ini belum dilaksanakan. Selain itu sidang perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBD) Tahun Anggaran 2008 dan sidang pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2009. "Hal ini berdampak terhadap agenda-agenda penting yang akan mempengaruhi kinerja pemerintahan di kabupaten yang berbatasan dengan Papua Nugini (PNG) itu. Sehingga sebaiknya Kundrat mengundurkan diri secara terhormat," pinta Yoku. Yoku mendesak induk partainya PPDI Pusat di Jakarta maupun di Provinsi Papua secepatnya menindak-lanjuti mosi tidak percaya yang dikeluarkan para anggota DPRD di Kabupaten Keerom terhadap Kundrat Gusbager. Yoku menyebutkan, salah satu tindakan melanggar Tatib DPRD Kabupaten Keerom yaitu Kundrat Gusbager pada Desember 2007 melakukan perjalanan ke Negeri Belanda tanpa memperoleh persetujuan tertulis dari Gubernur Papua dan menggunakan dana daerah dengan nilai mencapai ratusan juta. Sebanyak 12 orang anggota DPRD Kabupaten Keerom dari 20 anggota mengeluarkan surat mosi tidak percaya duakali membeberkan sejumlah masalah krusial yang dilanggar Ketua Kundrat Gusbager kepada induk organisasi politik PPDI di Jakarta, PPDI Provinsi Papua dengan tembusan keberbagai pihak agar Kundrat Gusbager ditarik kembali oleh induk organisasi dan menggantikan dengan anggota partai yang dinilai lebih akomodatif dan kredibel. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008