Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperjuangkan hak 2000 warga keturunan Tionghoa untuk mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu kelengkapan kewarganegaraan yang harus dimiliki oleh setiap penduduk. "Kami sudah punya daftar (warga keturunan Tionghoa) dan sudah menyampaikannya ke Menkum HAM," kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo di Balaikota Jakarta, Jumat. Gubernur menuturkan, setiap warga negara selayaknya diberikan haknya untuk memperoleh berbagai dokumen kependudukan seperti KTP sesuai dengan UU No.12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Ia juga mengutarakan keprihatinannya dan menganggap bahwa permasalahan tersebut sudah seharusnya diselesaikan dengan tuntas oleh semua pihak yang terkait. Fauzi mengemukakan, langkah yang diambil oleh Pemprov DKI dalam mengajukan hak ribuan warga keturunan untuk mendapatkan KTP sebagai sebuah langkah terobosan. Mengenai jumlahnya, ia menyebutkan, Pemprov DKI telah memiliki daftar sebanyak lebih dari 2.000 warga keturunan Tionghoa yang akan diajukan ke Depkum HAM untuk mendapatkan KTP. "Dari jumlah itu, sekitar 700 orang datanya sudah lengkap dan telah diajukan," katanya. Fauzi memaparkan, bila warga keturunan terus ditelantarkan haknya untuk memperoleh dokumen kependudukan maka akan berimbas pula kepada keturunannya. "Kalau dibiarkan, anak-anaknya juga tidak bisa memiliki dokumen seperti akte kelahiran," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008