Medan (ANTARA News) - Kepolisian Kota Besar (Poltabes) Medan, Jumat (8/1) malam, berhasil menangkap dua tersangka pelaku pembunuhan terhadap Djafar Budiman Lubis, Kepala Sub Dinas Pos dan Telekomunikasi Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut. Kapoltabes Medan, Kombes Pol Drs Bambang Sukamto, SH, MH, Sabtu, mengatakan kedua tersangka yang berhasil diamankan pihak oleh pihak berwajib itu adalah Rizal (25) penduduk Jalan Kemuning Helvetia dan Ananda Ardiansyah (25) penduduk Jalan Kapten Muslim, Medan. Menurut dia, kedua tersangka itu terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan karena mencoba melawan dan melarikan diri ketika akan ditangkap petugas. "Saat ini, kedua tersangka mendapatkan pengobatan di rumah Sakit Bhayangkara Medan," katanya. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus pembunuhana itu berawal dari keterangan sejumlah saksi yang telah dimintai keterangan oleh aparat berwajib. Saksi itu menyebutkan bahwa korban sering bertemu dengan kedua tersangka. Selanjutnya, pada pukul 21.00 WIB, polisi mencoba mendatangi Rizal di rumahnya di Jalan Kemuning, Helvetia Medan. Tetapi tersangka berusaha melarikan diri sehingga petugas melepaskan tembakan yang mengenai kaki kirinya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Rizal, Ananda Ardiansyah berada di rumah calon isterinya, Susanti, penduduk Dolok Masihul, Tebing Tinggi, atau sekitar 75 Km arah Selatan Kota Medan. Tersangka Ananda juga melakukan perlawanan ketika akan ditangkap oleh petugas, katanya. Poltabes Medan juga menahan Susanti karena diduga terlibat menyembunyikan pelaku kejahatan. Lebih lanjut, Bambang menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, pembunuhan ini sudah direncanakan terlebih dahulu untuk menguasai harta korban. Kedua tersangka yang saat itu sedang jalan-jalan dengan korban berusaha meminjam uang untuk biaya pernikahannya dengan Susanti, namun korban tidak bersedia memberi pinjaman sehingga tersangka membunuhnya dengan kawat dan pisau yang telah disediakan. Setelah korban tewas, jasadnya dibuang di Jalan Baru Sei Sikambing Medan, persisnya di belakang Sekolah Panca Budi. "Setelah itu, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa seluruh harta korban," kata Bambang. Kapoltabes Medan mengaku telah menyita mobil Kijang Innova dengan Nomor Polisi BK 1691 HK milik korban serta pisau dan kawat yang diduga menjadi alat membunuh korban. Barang tersebut saat ini dijadikan sebagai bukti pengusutan pihak berwajib.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008