Bekasi (ANTARA News) - Satuan Unit Anti-Narkotika Kepolisian Resort (Polres) Metro Bekasi, Jawa Barat, meringkus lima bandar narkoba, yakni Nurhasanah, Iriani Ramajang, Arwanda, Ronaldy Rakasiwi dan Guntur dengan barang bukti 13,5 kilogram (kg) ganja. Kepala Polres Metro Bekasi, Kombes Masguntur Laope, di Bekasi, Senin, mengatakan bahwa pasangan suami istri Arwanda dan Iriani Ramajang ditangkap polisi di tempat berbeda dengan barang bukti 10 kg daun ganja. Tersangka Arwanda ditangkap di sekitar Rumah Sakit (RS) Annisa, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Minggu, dengan barang bukti dua kg daun ganja, sedangkan Iriani Ramajang pada hari yang sama diringkus di depan terminal Cikarang berikut delapan kg ganja. "Dari pasangan suami istri itu, polisi menyita 10 kilogram daun ganja siap edar," kata Masguntur Laope. Tersangka Ronaldy Rakasiwi diringkus Sabtu malam, di Jatisari, Kelurahan Jatiasih, Bekasi dengan barang bukti 1/4 kg daun ganja dan tersangka Guntur diringkus di sebuah rumah makan di kawasan Lenteng Agung, Depok berikut barang bukti tiga kg ganja. Sedangkan, tersangka Nurhasanah ditangkap petugas pada hari Jumat malam, di Jalan Tipar Cakung, Jakarta Timur, dengan barang bukti 1/4 kg daun ganja siap edar. "Dari kelima bandar narkoba itu, polisi menyita daun ganja seberat 13,5 kilogram," ujarnya. Tersangka Arwanda (43) mengatakan, sudah dua tahun bersama sang istri menjadi bandar narkoba yang diperoleh dari seorang bandar ganja di Nanggroe Aceh Darusalam (NAD) bernama Daniel. Ia mengemukakan, terpaksa menjadi bandar narkoba karena tidak mempunyai pekerjaan. "Saya dan istri sudah dua tahun menjadi bandar narkoba karena terpaksa, untuk menutupi kebutuhan hidup dan biaya sekolah dua anak," ujarnya. Ia kini menyesal karena harus berpisah dengan kedua anak, yang kini diasuh oleh saudaranya, di Bekasi agar dapat melanjutkan pendidikan. Sementara itu, ketiga tersangka lainnya juga mengaku terpaksa menjual ganja karena tergiur mendapatkan uang banyak dan terdesak kebutuhan hidup sementara mereka tidak mempunyai pekerjaan tetap. "Saya terpaksa menjadi bandar narkoba karena ingin mendapat uang banyak dan terdesak kebutuhan hidup," ujar Guntur. Para tersangka itu dijerat Undang-Undang (UU) nomor 22/1997 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, demikian Kombes Masguntur Laope. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008