Kuala Lumpur (ANTARA News) - Seorang WNI luput dari hukuman mati setelah Hakim Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Syed Ahmad Helmy Syed Ahmad memutuskan hukuman penjara delapan tahun, menyusul pengakuan bersalah tersangka telah menjual ganja. Selain dihukum masuk penjara, maka Faisal Ibrahim menerima hukuman pukulan rotan sebanyak 10 kali. Akan tetapi Faisal Ibrahim akan melanjutkan hukuman penjara selama enam tahun karena ia sudah dipenjara dua tahun setelah tertangkap mengedarkan ganja tahun 2006. Faisal telah tertangkap 3 Juni 2006, sekitar jam 7.45 malam, ketika sedang berjalan di pinggir Jalan Bukit Kemuning, Klang. Setelah diperiksa polisi Klang, ia didapati memiliki ganja sebanyak 213 gram yang diikat dengan plastik. Karena memiliki ganja, Faisal didakwa telah melanggar Seksyen (pasal) 39a (2) UU Dadah Berbahaya 1952. (*)

Copyright © ANTARA 2008