Jakarta (ANTARA News) - Mantan anggota DPR, Antony Zeidra Abidin, Selasa siang, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan soal kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke anggota DPR. Antony tiba di gedung KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Dia masuk melalui pintu utama gedung KPK tanpa memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Pria yang kini menjabat Wakil Gubernur Jambi itu datang sendiri, tanpa disertai staf. Tidak seperti tamu KPK lainnya, Antony tidak menitipkan kartu identitas kepada petugas KPK. Juru bicara KPK, Johan Budi membenarkan bahwa KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Antony sekitar pukul 14.00 WIB. "Dimintai keterangan untuk kasus ini," kata Johan ketika ditanya tentang substansi pemeriksaan. Sebelumnya Antony juga memenuhi panggilan KPK ketika kasus aliran dana BI masih dalam tahap penyelidikan. Pada pemeriksaan di KPK, Antony yang pernah menjabat Ketua Sub Panitia Perbankan Komisi IX DPR dan disebut menerima uang itu dari mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, membantah aliran dana tersebut. Kemudian, dia dua kali tidak hadir pada panggilan berikutnya dengan alasan sakit dan menjalankan pekerjaan. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada YPPI senilai Rp100 miliar. Aulia Pohan adalah salah satu Deputi Gubernur yang memberikan persetujuan. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati Sari. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008