Tangerang (ANTARA News) - Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, membekuk komplotan pengirim tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk tujuan Malaysia dan Timur Tengah. Menurut Kepala Polres Metro Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Guntur Setyanto, dari mereka polisi sudah menyita sejumlah dokumen pengiriman palsu dan menahan 12 pelakunya. Melalui bandara Soekarno-Hatta para pelaku hendak mengirimkan TKI dalam dua gelombang yakni di Terminal I untuk tujuan Malaysia via Batam, dan di Terminal II untuk kawasan Timur Tengah, kata Guntur, Selasa. Para anggota komplotan yang berhasil ditahan masing-masing empat orang dari kelompok KR, kemudian FR, HR, GS, lalu tiga orang dari kelompok HDM, dan MC serta DR, sedangkan BS, KS, dan IM masih buron. Mayoritas korban berasal dari wilayah Jawa Barat seperti Indramayu, Karawang, Cirebon dan Subang yang jumlahnya 37 orang. Dari daerah itu terbagi dalam dua kelompok TKI yakni kelompok Sugianto dan kelompok Neni. Pelaku mengirimkan korban-korbannya tersebut dengan memalsukan surat rekomendasi bebas fiskal dari BP3TKI Jawa Tengah dengan Nomor B.11764/BP3TKI/II/2008 tertanggal 1 Februari 2008 atas nama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Al-Barokah Corp yang berkantor di Jalan Gerilya Tengah B-4 Karang Tengah, Purwokerto, Jateng. Polisi berhasil mengamankan barang bukti 110 paspor, 30 tiket pesawat Adam Air dan 30 visa yang diduga asli, namun karena surat rekomendasinya palsu maka pelaku dijerat Pasal 102 dan 103 Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Guntur menegaskan komplotan pelaku pengirim TKI ilegal tersebut melibatkan agen penyaluran tenaga kerja di Negara Timur Tengah, pelaku diduga mendapatkan keuntungan sekitar 200 US Dolar per orang.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008