Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meminta semua pihak menghormati putusan MA atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Maluku Utara dan menghentikan silang pendapat yang hingga saat ini masih berlangsung. "Sebetulnya di negeri mana pun juga, kalau sudah merupakan putusan hakim harus ditaati dan dilaksanakan," kata Ketua MA usai menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah Wakil Ketua dan Ketua Muda Mahkamah Agung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Rabu. Ia menambahkan, dengan kondisi seperti itu, tidak benar kalau masih ada yang mau membantah putusan hakim. "Mestinya tidak ada ruang untuk (putusan) masih disengketakan," katanya. Pada bagian lain, menanggapi adanya peristiwa pelemparan bom di rumah dinas Ketua Pengadilan Tinggi Malut, Kamaruddin Urip, SH pada Senin (11/2), Bagir Manan menyatakan perlu atau tidaknya dilakukan pengamanan khusus terhadap Kamaruddin Urip sepenuhnya merupakan kebijakan pihak kepolisian. "Polisi sudah mengetahui langkah apa yang harus diambil menghadapi situasi tersebut," katanya. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat menyatakan penghitungan suara ulang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Gubernur Maluku Utara di tiga kecamatan, yaitu Ibu Selatan, Joilolo, dan Sahu Timur yang dilakukan di Jakarta, Senin (11/2), oleh KPU Malut illegal karena dua orang anggota KPU Malut yang menghitung telah diberhentikan sementara. Pada Senin siang itu, KPU Provinsi Maluku Utara mengadakan penghitungan ulang suara di tiga kecamatan yaitu Ibu Selatan, Sahu Timur dan Jailolo. Menurut Ketua KPU Provinsi Maluku Utara yang dinonaktifkan, M. Rahmi Husein, penghitungan ulang sah dilakukan karena MA telah membatalkan keputusan KPU. Selain itu, keputusan KPU untuk menonaktifkannya dan Nurbaya dibatalkan oleh MA. Ia juga menegaskan penghitungan ulang dilakukan atas nama KPU Provinsi Maluku Utara. Namun, pernyataan Rahmi dibantah Anshary. Ia membantah penonaktifan Rahmi dan Nurbaya dibatalkan. Ia mengatakan MA hanya membatalkan keputusan KPU tentang penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih serta berita acara penghitungan suara dan bukan hasil rapat pleno KPU yang memutuskan menonaktifkan Rahmi dan Nurbaya. Sementara itu, hasil penghitungan ulang yang dilakukan Rahmi dan Nurbaya (keduanya diberhentikan sementara), pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani memperoleh 6.265 suara, Abdul Gafur-Abdurrahim Fabanyo 7.352 suara, pasangan Anthony Charles Sunaryo-Amien Drakel 5.582 suara dan pasangan Irvan Eddyson T-Ati Achmad memperoleh suara 1.945. Anshary mengatakan, KPU menghormati keputusan Mahkamah Agung dan tidak berniat untuk menghalangi. KPU justru mendorong agar penghitungan ulang dilakukan. "Silakan dilakukan penghitungan ulang tetapi jangan dilakukan oleh anggota KPU yang dinonaktifkan," katanya. Pada 16 November 2007, KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan pasangan Thaib Armaiyn-Abdul Gani sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih Maluku Utara. Keputusan KPU Provinsi ini dinilai tidak sah oleh KPU pusat. Anshary mengatakan KPU Provinsi Maluku Utara belum membuat keputusan apapun karena setiap pleno yang dilakukan tidak menghasilkan keputusan, "Rapat tidak pernah selesai tapi dinyatakan selesai," katanya. Untuk itu, KPU pusat mengambil alih dan melakukan penghitungan ulang dan hasilnya pasangan Abdul Gafur-Abdurrahim dinyatakan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun, pada 22 Januari 2008, MA menyatakan SK KPU Nomor 152/SK/KPU/2007 tentang Penghitungan Rekapitulasi Suara beserta keputusan derivatif yaitu SK Nomor 158/SK/KPU/2007 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, dibatalkan.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008