Jakarta (ANTARA News) - Ketentuan wajib penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) tepung terigu akan diberlakukan kembali pada April 2008, setelah pemerintah cq Depperin mengeluarkan Permenperin Nomor 02/M-IND/PER/1/2008 yang mencabut kewajiban SNI terigu. "Saat ini masih dalam proses (pembuatan Ketentuan wajib SNI tepung terigu yang disempurnakan)," kata Dirjen Industri Agro dan Kimia (IAK) Depperin, Benny Wahyudi, di Jakarta, Rabu. Ia memperkirakan pada akhir Maret 2008 draft Permenperin mengenai wajib SNI tepung terigu yang baru disosialisaikan ke pihak-pihak berkepentingan untuk kemudian ditetapkan pada April 2008. "Jadi tidak niatan pemerintah (Depperin) untuk tidak memberlakukan fortifikasi terigu," ujar Benny menegaskan. Seiring dikeluarkannya Permenperin Nomor 02/M-IND/PER/1/2008 yang mencabut SK Mendag Nomor 135/MPP/Kep/5/2001 Tentang Penerapan Secara Wajib SNI Tepung Terigu sebagai Bahan Makanan dan Revisinya pada 24 Januari 2008, maka SNI terigu yang mengandung ketentuan fortifikasi tidak berlaku wajib. Kebijakan itu dinilai banyak kalangan seperti Asosiasi Produsen Tepung Terigu Indonesia (Aptindo) dan mantan Menperindag Rahardi Ramelan sebagai kebijakan kontroversial yang mengorbankan asupan gizi masyarakat. Namun menurut Benny, ketentuan mengenai fortifikasi tidak hanya tertuang dalam SNI terigu, tapi juga SK Menkes Nomor 632 Tahun 1998 yang mewajibkan fortifikasi bago tepung terigu yang beredar di Indonesia. Lebih jauh ia mengakui pencabutan SNI wajib tersebut merupakan salah satu upaya memudahkan masuknya impor terigu dari berbagai negara, seiring naiknya harga terigu di pasar internasional yang mendongkrak harga di dalam negeri. "Pencabutan SNI akan memudahkan barang (terigu) masuk, sehingga kita banyak mendapatkan sumber dan pasokan, dan harga juga diharapkan bisa turun," katanya. Benny memperkirakan terigu impor tanpa SNI tersebut hanya akan masuk selama dua bulan, karena pada April 2008 pemerintah akan kembali mewajibkan SNI terigu.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008