Medan (ANTARA News) - Sri Dewi Susanti (33), warga Komplek Perumahan Griya Kenanga, Jalan Setia Budi, Medan, Sumatera Utara, dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp120 juta subsider dua bulan kurungan, karena didakwa melakukan praktik perdagangan wanita (trafficking). Jaksa Penuntut Umum Rehulina Purba, SH ketika membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Rabu, mengatakan, terdakwa itu dipersalahkan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam tuntutan JPU menyebutkan Sri Dewi Susanti ditangkap pada 25 Juli 2007 di salon miliknya oleh petugas Polda Sumut yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang praktik prostitusi terselubung yang dikelolanya. Di salon itu didapatkan dua pasangan yang sedang melakukan hubungan intim di dalam kamar yang disediakan di tempat tersebut. Selain itu, di tempat tersebut juga ditemukan delapan wanita, enam diantaranya masih dibawah umur yang mengaku bertugas "melayani" tamu pengunjung salon. Berdasarkan pengakuan kedelapan wanita itu, masing-masing mendapatkan bayaran Rp250 ribu setelah melayani tamu. Majelis hakim yang diketuai Ahmad Semma, SH menunda persidangan sampai 19 Pebruari 2008 untuk mendengarkan Pledoi (nota pembelaan) dari terdakwa atas tuntutan Jaksa tersebut.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008