Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pertahanan (Menhan) Juwono Sudarsono mengatakan, keberadaan UU Keamanan Nasional (Kamnas) yang kini masih dalam pembahasan rumusannya, tidak menjamin dapat meredam bentrokan antara TNI dan Polri. "Bentrokan TNI-Polri bukan merupakan masalah undang-undang, melainkan lebih pada masalah praktek di lapangan," katanya, di Jakarta, Rabu. Ditemui usai rapat panitia khusus (pansus) tanda-tanda kehormatan di DPR, ia mengemukakan, sejak 1950-an hingga kini kerap terjadi perkelahian antara TNI dan Polri. "Payung hukum memang perlu, tetapi antara norma hukum dengan kondisi di lapangan kerap terjadi kesenjangan yang tinggi," ujar mantan Dubes RI untuk Inggris itu. Ia menambahkan, pemerintah tidak ingin membuat UU yang tidak mencerminkan kondisi nyata di lapangan karena hanya akan menghasilkan produk hukum yang mubazir. Jadi, lanjut Menhan Juwono, UU Kamnas bukan jawaban dan jaminan kelak pasti tidak akan ada bentrokan lagi antara TNI-Polri. "Masalahnya tetap di lapangan, berapa prajurit TNI atau polri menerima pendapatan. Itu intinya, kesejahteraan mereka," katanya menegaskan. "Jika tingkat kesejahteraan prajurit TNI dan Polri di lapangan memadai, maka bentrokan atau pertikaian yang melibatkan oknum kedua institusi itu bisa diredam. Jadi bukan pada ada tidaknya UU Kamnas," katanya Juwono. Sebelumnya, Ketua Komisi I DPR Theo L Sambuaga mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan rumusan RUU Kamnas untuk meredam bentrokan TNI/Polri. "Salah satu faktor terjadinya bentrokan adalah tidak adanya aturan yang jelas dan tegas tentang pembagian tugas TNI dan Polri, sehingga mengakibatkan bentrokan antara oknum TNI dan Polri," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008