Jakarta (ANTARA News) - Kasus penyerangan oknum TNI terhadap markas Polres Masohi dan perumahan Polres harus diselesaikan secara bijaksana dan tidak perlu diperuncing. Terhadap mereka yang terlibat harus dilakukan tindakan hukum secara tegas dan transparan dengan proses peradilan umum. "Kasus Masohi jangan diperuncing," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Sisno Adiwinoto, Rabu. Menurut Sisno, untuk kasus Masohi ini tidak ada kaitannya dengan pemisahan organisasi, struktur dan kewenangan serta peraturan perundang-undangan yang ada. Jadi, lanjut dia, sangatlah keliru bila karena kasus seperti ini dijadikan momentum untuk menghidupkan kembali pembahasan RUU Kamnas karena kewenangan TNI dan Polri sudah diatur secara jelas dalam UU tentang TNI dan UU tentang Polri. "Kalau ada kekurangan bisa saja disempurnakan tidak mesti membuat UU baru," katanya. Insiden Masohi dipicu masalah asmara antara kakak beradik perempuan yang masing-masing menjalin kasih dengan anggota Yonif 731/Kabaressy dan Polres Maluku Tengah yang kemudian terjadi keributan diantara kedua oknum tersebut (tanggal 30 Januari 2008). Menurut Sisno, pada saat saat itu juga oknum polri sudah diperiksa dan dilakukan penahanan oleh provos polres. Terkait kasus tersebut, yang sangat disayangkan adalah tersebarnya isu tidak benar oleh provokator tentang penculikan oknum TNI sehingga terjadi penyerangan `serangan fajar` jam 03.00 WIB dinihari tanggal 3 Pebruari 2008 oleh beberapa oknum TNI. Sisno berpendapat sangatlah tepat kalau tindakan hukum terhadap para oknum dilakukan secara tegas dan transparan dengan proses peradilan umum sebagaimana yang telah dilaksanakan oleh Polri. Dibagian lain ia menjelaskan bahwa kasus penyerangan ini juga bukan karena kesenjangan kesejahteraan sebab anggota polisi pun banyak yang hidup paspasan. "Untuk itu, kita harus bijaksana dalam menuntaskan kasus dan tidak memperuncing masalah," tegasnya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008