Jakarta (ANTARA News) - Direktur Pemasaran Taman Pemakaman Modern San Diego Hills (SDH) Suziany Japardy mengatakan, sejak SDH diluncurkan Januari 2007 hingga saat ini telah sekitar 10 ribu unit lahan makam terjual. Kepada wartawan di Karawang, Rabu, Suziany Japardy mengatakan, pihaknya menggunakan strategi bekerjasama dengan lembaga-lembaga koperasi, dana pensiun di berbagai perusahaan, kelompok-kelompok pengajian serta jemaat gereja dalam memasarkan lahan makam tersebut sehingga hanya dalam setahun mampu menggenjot penjualan hingga 10.000 unit lahan makam. "Dari total 500 hektare luas areal SDH, kami telah mengembangkan tahap pertama seluas 25 hektare. Dengan telah terjual 10 ribu unit lahan makam, maka tinggal tersisa 15 persen lahan makam yang belum terjual dari luas 25 hektare," kata Suziany seusai acara penandatanganan kerjasama dengan Koperasi Karyawan Pertamina Pusat (Kopkar Persat). Pada kesempatan itu, SDH -- yang bernaung dibawah PT.Lippo Karawaci Tbk, melakukan penandatanganan kerjasama penyediaan lahan pemakaman dengan Kopkar Persat yang beranggotakan sekitar 1.800 karyawan aktif. "Penyediaan lahan makam ini berlaku untuk seluruh anggota Kopkar Persat, para karyawan aktif beserta keluarganya, juga seluruh angota dari setiap yayasan dan organisasi lain yang bernaung di bawah Pertamina," kata General Manager Kopkar Persat, Sugito Syarif. Sementara itu, Direktur SDH Markus Hidayat dalam sambutannya mengatakan, paradigma masyarakat Indonesia yang sebelumnya menganggap tabu untuk membicarakan masalah kematian, bahkan membeli lahan makam untuk persiapan di masa datang, kini telah berubah. Dikatakan, sejak taman pemakaman berlokasi di Karawang Barat KM 46 tersebut diperkenalkan pada Januari 2007, SDH memperoleh tanggapan yang cukup baik dari masyarakat. Dia menjelaskan, SDH menawarkan berbagai manfaat bagi pembelinya, yakni lahan pemakaman yang berlaku untuk selamanya tanpa khawatir akan digusur, tanpa biaya perawatan makam bulanan serta mendapatkan bonus asuransi jiwa bagi pembeli berusia maksimum 60 tahun. Hak kepemilikan berupa surat kolektif makam yang bisa dipindahtangankan dan diadministrasikan oleh pihak ketiga. Selain itu, kata dia, harga lahan makam terjangkau oleh masyarakat kecil, mulai Rp4 juta per lahan dikurangi lagi dengan diskon pra pengembangan serta diskon keluarga. n(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008