Besok kami akan melakukan diskusi dengan pansel dengan dua agenda. Pertama, kriteria calon pimpinan KPK ke depan hasil evaluasi dari pegawai KPK sehingga akan terlihat jelas bagaimana komitmen dari calon-calon pimpinan KPK ke depan
Jakarta (ANTARA) - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) berencana bertemu dengan panitia seleksi calon pimpinan KPK periode 2019-2023 pada Selasa (2/7) dengan dua agenda utama.

"Besok kami akan melakukan diskusi dengan pansel dengan dua agenda. Pertama, kriteria calon pimpinan KPK ke depan hasil evaluasi dari pegawai KPK sehingga akan terlihat jelas bagaimana komitmen dari calon-calon pimpinan KPK ke depan," kata Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Kedua, lanjut Yudi, membahas mengenai masih sangat minimnya tokoh-tokoh antikorupsi dan juga dari insan KPK baik itu pimpinan KPK yang lama, penasihat KPK maupun pegawai KPK untuk mendaftar sebagai calon pimpinan KPK.

"Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan, nanti mungkin kita akan mencari solusi-solusinya," ucap Yudi.

Sebelumnya, WP KPK juga telah membentuk tim untuk mengawal seleksi calom pimpinan KPK tersebut, dan mempunyai dua tugas utama.

Pertama, menghimpun masukan-masukan dari pegawai KPK agar dapat memberi masukan bagi calon pimpinan sehingga KPK akan mempunyai arah dalam pemberantasan korupsi.

Kedua, melakukan pengawalan proses seleksi dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti masyarakat sipil, akademisi serta praktisi.
Pendaftaran capim KPK diselenggarakan mulai 17 Juni sampai 4 Juli 2019.

Mereka yang berminat mengikuti seleksi dapat menyampaikan langsung berkas pendaftaran kepada Sekretariat Pansel Calon Pimpinan KPK, Kemensetneg Gedung 1 lantai 2 Jln. Veteran Nomor 18 Jakarta Pusat 10110 pukul 09.00-15.00 WIB pada hari kerja atau melalui email ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi berdasarkan pasal 29 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK adalah Warga Negara Indonesia (WNI), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat jasmani dan rohani, berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan.

Selain itu, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 65 tahun pada proses pemilihan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik.

Calon yang mendaftar juga diisyaratkan tidak menjadi pengurus salah satu partai politik, melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK, tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK, dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019