Yogyakarta (ANTARA News) - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan pilot Marwoto Komar. Marwoto Komar, pilot Garuda dengan nomor penerbangan GA-200 yang jatuh dan terbakar di Bandara Adisutjipto Yogyakarta 7 Maret 2007, resmi meninggalkan Polda DIY, Jumat sekitar pukul 15.40 WIB. "Penangguhan penahanan ini dikabulkan dengan pertimbangan jaminan dari keluarga dan Asosiasi Pilot Garuda," kata Mochtar Zuhdi, salah satu anggota kuasa hukum dari Assegaf Law Firm. Ia bersama Marwoto menyampaikan terimakasih kepada Kapolri, Kapolda DIY, Direskrim Polda DIY dan penyidik atas dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan tersebut. Surat penangguhan penahanan tersebut resmi dikeluarkan Polda DIY pada Jumat (15/2) pukul 13.30 WIB dengan nomor surat SPPP/10 C/II/2008/Ditreskrim yang ditandatangani Direktur Reksrim Polda DIY Kombes Pol Drs Ari Dono Sukmanto. Ia mengatakan, dalam penangguhan penahanan ini Marwoto tidak dikenakan wajib lapor, dan statusnya bukan sebagai tahanan luar atau tahanan kota. "Ini memang penangguhan penahanan," katanya. "Jika sewaktu-waktu Marwoto dipanggil penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami akan kooperatif memenuhi panggilan tersebut," katanya. Sementara itu Marwoto yang resmi meninggalkan Polda DIY pada pukul 15.40 WIB mengatakan akan bertemu keluarga dulu sebelum kembali ke Jakarta. "Saya akan bertemu keluarga dulu," kata Marwoto yang ditahan sejak 4 Februari lalu. Ia kembali menyampaikan terimakasih kepada Kapolri, Kabareskrim Mabes Polri, Kapolda DIY dan Direkskrim Polda DIY atas dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008