Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) menargetkan pembakuan dan gazetir (daftar nama pulau yang memiliki kekuatan hukum) nama pulau di seluruh Indonesia secara Internasional dapat selesai pada 2009. "Saya tidak bisa menjawab berapa pulau yang belum dibakukan, tapi prinsipnya 2009 pembakuan dan gazetir nama-nama pulau dapat selesai semua," kata Direktur Pemberdayaan Pulau-pulau Kecil Ditjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K) Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Alex SW Retraubun, di Jakarta, Jumat. Dia mengatakan, pembakuan nama pulau saat ini lebih ringan karena pada dasarnya tugas terberat yakni survei ke semua pulau yang belum memiliki nama sudah selesai dilakukan. Sehingga diyakini dalam waktu dua tahun pemberian nama sudah dapat selesai dan sudah terdaftar di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurut dia, kendala yang terjadi dalam pemberian nama pulau adalah jika ada pemotongan biaya perjalanan untuk survei. Kendala tersebut muncul pada tahun 2007 lalu, sehingga survei untuk pemberian nama tersendat di tiga provinsi, yaitu Maluku, Jawa Barat, dan Papua. "Kita survei semua pulau di negara ini dengan cara mendatangi satu per satu, kemudian dengan mewawancarai masyarakat, merekam bagaimana mereka mengucap nama pulau itu, dan harus dibakukan oleh orang bahasa. Karena itu kita membakukan nama pulau dari provinsi ke provinsi," ujar dia. Kendala lain yang dihadapi DKP di lapangan, menurut dia, masalah definisi pulau yang berbeda di masyarakat. Tidak heran jika masih ada pulau di pulau Jawa, seperti di Yogyakarta, yang belum memiliki nama. "Waktu kita survei ada masyarakat yang berdebat bahwa itu (sebuah pulau) bukan pulau, padahal itu pulau. Jadi kita curiga jumlah pulau di negara kita akan berkurang karena data base yang sebelumnya tidak benar," ujar dia. Menurut Alex, definisi pulau yang dipegang oleh DKP sendiri yakni masa daratan yang dikelilingi air dan daratan tersebut tetap terlihat pada saat pasang. Dia mengatakan, data resmi ada 17.504 pulau, dan hampir 60 persen belum mempunyai nama. Saat ini pembakuan nama akan lebih ringan karena DKP telah dibantu oleh Bakosurtanal dan Departemen Dalam Negeri, walaupun survei 100 persen merupakan tanggung jawab dari DKP. Lebih lanjut, dia mengatakan, dana yang disediakan untuk pembakuan dan gazetir nama pulau pada tahun 2008 sebesar Rp500 juta. Sedangkan dana yang dikeluarkan pada tahun 2007 lebih besar, yakni Rp3 miliar karena masih ada survei yang harus dilakukan. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008