Jakarta (ANTARA News) - Pencalonan Gubernur Bank Indonesia (BI) hanya dari luar (BI) dinilai melecehkan BI sebagai institusi dan terkesan dipaksakan karena tidak berimbang, sehingga menimbulkan aroma kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN). "BI sebagai institusi telah dilecehkan, karena pencalonan yang sepenuhnya dari luar mencitrakan bahwa tidak ada satu pun dari 6.000 karyawan BI yang mampu untuk menjadi nahkoda," kata Direktur Inter-Cafe (International Center for Applied Finance and Economics) IPB, Iman Sugema, kepada ANTARA di Jakarta, Minggu. Iman juga menilai pencalonan Agus Martowardoyo (Dirut Bank Mandiri) dan Raden Pardede (Wakil Dirut Perusahaan Pengelola Aset) kentara dengan aroma KKN. Pasalnya pencalonan itu tidak berimbang dan terkesan dipaksakan. "Masak sih hanya orang luar saja, orang BI-nya ke mana, tidak ikut dicalonkan," kata Iman. Menurutnya, dari sisi kapabilitas dan pengalaman keduanya tidak begitu cocok untuk jabatan tertinggi di BI. "Kalaupun mau ya harus magang dulu sebagai dewan gubernur," ujarnya. Dia menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menetapkan kedua calon itu tidak mempunyai "sense" dalam memilih calon pemimpin bank sentral Indonesia. Menurut dia, keduanya sangat diragukan untuk bisa menghadapi tantangan ekonomi yang semakin runyam. Apalagi ditambah dengan adanya krisis finansial global serta terjadinya "decoupling" (penyebab terputusnya) sektor riil dengan moneter. Nama tambahan Sementara itu, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Gayus Lumbuun, menilai pengajuan dua nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) hanya dari unsur pemerintah, menjadikan peran bank sentral bisa tidak independen sehingga perlu diajukan nama tambahan. "Pengajuan kedua nama (Agus Martowardoyo dan Raden Pardede) untuk menjadi calon Gubernur BI, menurut saya bisa menjadikan peran BI tidak independen, karena kedua calon itu monopoli unsur pemerintah," kata Gayus Lumbuun. Karena itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR ini menambahkan, sebaiknya pemerintah memberikan tambahan nama. "Agar DPR RI bisa menentukan (calon gubernur) dengan lebih obyektif dan netral," kata Gayus Lumbun. Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Rama Pratama berpendapat pengajuan dua nama itu 'cacat hukum', karena prasyarat minimal tiga orang. Rama mengatakan surat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang mengajukan Agus Martowardoyo dan Raden Pardede sebagai calon gubernur (cagub) BI ada kemungkinan akan dikembalikan oleh DPR. "Mengapa, karena ini melanggar undang-undang," tandasnya. Dari aturan yang ada, nama-nama yang diajukan harus minimal tiga orang. "Jelas, prasyarat minimal pengajuan calon (gubernur BI) itu tiga nama," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008