Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menindaklanjuti keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang tidak mengajukan pejabat Bank Indonesia (BI) dalam bursa pencalonan Gubernur BI, dengan mengintensifkan proses hukum terhadap para pejabat bank sentral itu. "Yang jelas semua pejabat BI yang diduga terkait kasus aliran dana BI itu harus diperiksa," kata anggota Komisi III DPR, Beni. K. Harman, di Jakarta, Minggu. Beni mengatakan hal itu terkait opini yang beredar bahwa keputusan presiden untuk tidak mencalonkan pejabat BI dalam bursa calon Gubernur BI merupakan ketidakpercayaan pemerintah terhadap pejabat aktif bank sentral. Seperti diberitakan, Presiden Yudhoyono mencalonkan dua orang dari luar BI untuk mengisi jabatan Gubernur BI. Mereka adalah Dirut Bank Mandiri Agus Martowardoyo dan Wakil Dirut Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Raden Pardede. KPK, menurut Beni, harus cepat tanggap menyikapi keputusan pemerintah itu. Langkah KPK bisa diawali dengan memeriksa sejumlah pejabat aktif BI ataupun Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI/LPPI). Setelah memiliki cukup bukti, katanya, KPK bisa melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut. Dia menilai pencekalan 17 orang terkait kasus aliran dana BI merupakan langkah tapat untuk mencapai langkah-langkah strategis lainnya. "Itu tahap awal, harus ada langkah lanjutannya," kata Beni. Beni menegaskan KPK harus berani mengajukan penyegahan, penangkalan, dan penahanan terhadap semua pihak, termasuk pejabat aktif BI, bila diperlukan. Terkait pencalonan orang luar BI sebagai Gubernur BI, Beni menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar. Dia menilai Presiden memiliki hak konstitusional sesuai pertimbangan subyektif untuk mencalonkan pihak tertentu sebagai Gubernur BI. Meski demikian, DPR juga memiliki hak konstitusional untuk menyetujui atau tidak menyetujui calon yang diajukan presiden. Hanya unsur pemerintah Sementara itu, anggota Komisi III Gayus Lumbuun secara terpisah menegaskan dua nama calon Gubernur BI yang diajukan Presiden hanya mewakili unsur pemerintah. Hal itu bisa menyebabkan peran BI tidak maksimal. "Pengajuan kedua nama (Agus Marwoto dan Raden Pardede) untuk menjadi calon Gubernur BI, menurut saya bisa menjadikan peran BI tidak independen," kata Gayus. Untuk itu, Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR itu meminta pemerintah memberikan tambahan nama, sehingga DPR bisa menentukan Gubernur BI dengan lebih objektif dan netral. Sedangkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Hatta Radjasa, membantah bahwa pilihan Presiden yang mengajukan dua calon dari luar lingkungan BI karena calon yang berasal dari kalangan karir dinilai tidak kredibel. Hatta menegaskan, Presiden sudah mempertimbangkan dengan matang dua nama calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan ke DPR. "Bukan begitu. Pokoknya ini sudah dipertimbangkan dengan matang," ujarnya. (*)

Copyright © ANTARA 2008