Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR menjadi sumber masalah dari kasus aliran dana BI, sehingga sudah seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membidik anggota serta mantan anggota DPR yang terlibat dalam aliran dana BI tersebut. "Sudah semestinya KPK lebih dulu membidik anggota DPR, karena merekalah yang menerima dana dari pejabat BI yang kini ditahan KPK. Sumber masalah ada di anggota Dewan," kata Direktur Pendidikan dan Publikasi YLBHI, Agustinus Edy Kristianto dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu. "Pusat masalah (episentrum) ada di DPR ," kata Agustinus. Sampai kini KPK baru menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur BI dan pejabat BI, Oey Hoey Tiong dan Rusli Simanjuntak bahkan sudah ditahan KPK. Namun sebaliknya anggota DPR atau mantan anggota DPR yang menerima dana BI, belum satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu Koordinator bidang hukum dan monitoring peradilan ICW, Emerson Junto, merasa pesimis Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar bakal menetapkan tersangka yang berasal dari anggota Dewan. "Seharusnya KPK memfokuskan pemeriksaan terhadap anggota DPR yang ikut menerima dana pembuatan UU BI. Tapi, apakah Antasari memiliki keberanian, "ujarnya. Karena itu katanya publik harus tetap mendorong KPK agar mengusut tuntas kasus tersebut. Dia berharappimpinan KPK lainnya masih memiliki komitmen dalam menegakkan hukum di negeri ini. Sedangkan kepada BadanKehormatan (BK) DPR, ia juga berharap agar menyelesaikan pekerjaannya yang belum tuntas.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008