Usulan itu dibuat sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui Internet.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengusulkan perluasan definisi dokumen yang menyatakan penerimaan uang mengingat semakin banyak dokumen yang diproduksi dalam bentuk digital.

"Dalam RUU bea meterai diusulkan perluasan definisi dokumen menjadi termasuk dokumen digital selain kertas," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.

Menteri keuangan mengatakan usulan itu dibuat sejalan dengan kemajuan teknologi informasi yang ditandai dengan meningkatnya kebiasaan masyarakat untuk bertransaksi melalui Internet.

Kebiasaan itu menghasilkan makin banyak dokumen dalam bentuk digital yang saat ini belum dapat dikenakan bea meterai berdasarkan undang-undang bea meterai yang berlaku saat ini.

Baca juga: Kemenkeu usulkan perubahan tarif bea meterai

Oleh karena itu, lanjut menteri, dalam RUU bea meterai diusulkan perluasan definisi dokumen selain kertas.

Pengaturan tersebut, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang itu mengatur transaksi yang bersifat elektronik, termasuk pengaturan tentang dokumen dan tanda tangan elektronik, kata Menteri Sri Mulyani.

Melalui RUU tersebut, Menteri tidak menutup kemungkinan tentang adanya meterai untuk dokumen digital. "Jadi dia juga perlu diwajibkan untuk memiliki meterainya," katanya.

Sementara itu, Menteri Sri Mulyani juga menyebutkan kemungkinan pengaturan untuk pembayaran digital, meski mekanismenya perlu dibahas lebih lanjut.
Baca juga: Usulan perubahan batasan meterai bisa dukung kegiatan UMKM
 

Pewarta: Katriana
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019