Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materiil Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) yang diajukan oleh para korban lumpur Lapindo. Kuasa hukum korban, Zainal Abidin, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), di Jakarta, Selasa, mengatakan salinan putusan uji materiil itu baru ia terima pada pekan ini. Putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai Bagir Manan dan beranggotakan Paulus Effendy Lotulung serta Ahmad Sukardja pada 14 Desember 2007 itu menyatakan tidak terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pemerintah untuk mengeluarkan Perpres tentang BPLS. Karena tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Perpres tersebut, maka majelis hakim menilai dalil yang diajukan oleh para korban semburan lumpur dalam permohonan uji materiil mereka tidak beralasan. Para korban semburan lumpur Lapindo pada Agustus 2007 mengajukan uji materiil Perpres No 14 Tahun 2007 ke MA. Mereka menilai mekanisme ganti rugi yang diatur dalam pasal 15 Perpres tersebut tidak memenuhi rasa keadilan dan melanggar setidaknya dua Undang-Undang, yaitu UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria. Pasal 15 Perpres itu mengatur bahwa PT Lapindo Brantas harus membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur, sesuai dengan peta area dampak tertanggal 22 Maret 2007. Selain itu, para korban juga tidak setuju dengan mekanisme pembayaran tidak tunai yang diatur dalam Perpres tersebut. Perpres itu mengatur bahwa pembayaran melalui mekanisme jual beli kepada korban semburan lumpur dilakukan secara bertahap, yaitu 20 persen dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat satu bulan sebelum masa kontrak rumah dua tahun habis. Para korban menilai kebijakan ganti rugi yang diatur dalam Perpres itu merugikan mereka karena tidak seperti mekanisme ganti rugi yang wajar. Kebijakan itu, oleh para korban, dinilai hanya menguntungkan Lapindo karena proses ganti rugi dialihkan menjadi proses perdata. Dengan putusan MA itu, maka Perpres tentang BPLS dinyatakan tetap sah tanpa cacat hukum. Sedangkan Komnas HAM telah merekomendasikan agar pemerintah meninjau ulang Perpres No 14 Tahun 2007 tentang BPLS karena dinilai belum memenuhi kepentingan para korban semburan lumpur.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008