Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto enggan berkomentar soal sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Maluku Utara (Malut) terkait akan dilakukannya penghitungan ulang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Rabu (20/2). "Tidak pas kalau saya memberikan komentar dan sebagainya. Kemarin ada penghitungan, kemudian besok juga ada," kata Mardiyanto seusai menerima 45 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Gedung Depdagri Jakarta, Selasa. Mardiyanto mengatakan, ia enggan berkomentar karena dikhawatirkan akan menambah permasalahan pilkada gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara menjadi ruwet. "Pemerintah tidak bisa intervensi," katanya. Mardiyanto juga enggan berkomentar kemungkinan adanya dua hasil penghitungan suara. Bahkan, ia mengaku pihaknya tidak menyiapkan langkah antisipasi mengenai hal tersebut. "Kalau saya punya pendapat begini, nanti dikira pendapat saya ada di pihak mana. Saya tidak mau, karena itu kewenangan penyelenggara," katanya. Namun, ia berharap semua langkah yang diambil merupakan hal yang terbaik. "Saya berharap, semua langkah yang diambil bisa menyejukkan," ujarnya. Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Provinsi Maluku Utara, Muchlis Tapitapi, menyatakan siap menggelar penghitungan ulang. Rencananya, penghitungan dilakukan pada Rabu (20/2). Sementara itu, pada pekan lalu dua anggota KPUD Maluku Utara yang dinon-aktifkan oleh KPU, Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman, serta satu anggota aktif, Zainuddin, telah melakukan penghitungan ulang. Namun, KPU pusat menilai penghitungan ini ilegal karena dilakukan oleh dua anggota non-aktif. Mengenai Penjabat Gubernur Maluku Utara, Timbul Pudjianto, yang tidak menghadiri rapat koordinasi dengan KPU Malut, Mendagri menyatakan bahwa hal itu wajar. "Penjabat gubernur tak boleh ikut-ikutan terlalu dalam, nanti malah dianggap berpihak," katanya. Mardiyanto menegaskan, pemerintah tak memiliki kewenangan dalam pemilihan kepala daerah. "Domain itu ada pada penyelenggara pemilu. Kita hormati saja keputusan Mahkamah Agung," demikian Mardiyanto. Dalam kesempatan terpisah, anggota KPU, Andi Nurpati menjelaskan bahwa Muspida dalam hal ini Penjabat Gubernur Malut memang tidak harus hadir. "Memonitor itu bisa dilakukan langsung dan tidak langsung," katanya. Andi menambahkan, dalam aturan perundang-undang pun dijelaskan yang hadir dalam penghitungan suara di antaranya pasangan calon, saksi, KPU, Panwas, dan dari masyarakat. "Rapat pleno tersebut harus dilakukan terbuka," kata Andi.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008