Tanjungpinang (ANTARA News) - Syaifullah bin Isnin, nakhoda KM Hendrayan, terdakwa perkara penyeludupan pakaian bekas asal Singapura, divonis dua tahun penjara dan denda Rp2 juta subsider satu bulan kurungan. Hukuman badan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Selasa, itu lebih berat satu tahun ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Aka tetapi, denda yang diputuskan majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang Rp500 juta yang dituntut JPU Bambang AP. "Terdakwa dikenai Pasal 104 UU nomor 17/2007 tentang Kepabeanan," kata ketua majelis hakim, Antono Rustono. Majelis hakim juga memerintahkan agar KM Hendrayan yang digunakan sebagai sarana angkutan sebanyak 2.000 karung berisi pakaian bekas itu disita negara. Sedangkan 2000 karung pakaian bekas dimusnahkan. Syaifullah, lima bulan silam ditangkap aparat TNI-AL ketika mengangkut pakaian bekas sebanyak 2.000 karung dengan menggunakan KM Hendrayan di perairan pulau Cawang, Kabupaten Lingga. "Pakaian bekas asal Singapura itu akan dibawa ke Batam melalui perairan Lingga," kata jaksa Bambang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008