Kuala Lumpur (ANTARA News) - Indonesia perlu belajar dari Malaysia dalam menangani pengguna Narkoba karena pengguna dan pengedar di Indonesia disamakan dalam proses hukum, sedangkan di Malaysia, pengguna dan pengedar dibedakan. "Setelah kami meninjau Anti-Dadah Malaysia ternyata pengguna yang tertangkap sedang menggunakan atau membawa Narkoba diberikan alternatif, apakah masuk rehabilitasi untuk penyembuhan ketergantungan atau dijebloskan ke penjara," kata Ketua Umum Gannas (Gerakan Anti Narkoba Nasional), I Nyoman, di Kuala Lumpur, Selasa. Sementara di Indonesia, orang yang tertangkap memegang Narkoba disamakan kasus hukumnya dengan pengedar, misalkan kasus Roy Martin. "Kalau di Malaysia, kasus seperti Roy Martin bisa tidak masuk ke penjara tapi masuk ke rehabilitasi karena dia hanya pengguna dan bukan pengedar Narkoba," kata I Nyoman. "Kasihan nanti anak atau cucu kita baru mencoba-coba lalu sial tertangkap polisi maka bisa dikenakan hukuman berat di pengadilan. Sebaiknya polisi melihat kasus per kasus, apakah tersangka itu hanya perlu masuk rehabilitasi saja atau masuk ke pengadilan," tambah dia. Menurut dia, LSM seperti Gannas atau Geranat (Gerakan Anti Narkotik) dapat berfungsi sebagai lembaga rehabilitasi bagi para pengguna Narkoba. Jika mereka masuk ke penjara belum tentu bisa lepas dari ketergantungan Narkoba. Jadi tidak menyelesaikan masalah juga.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008