Jakarta (ANTARA News) - Komisi Yudisial (KY) siap memberikan bantuan untuk membongkar dugaan jaksa atau hakim yang menerima aliran dana Bank Indonesia (BI). "Jelas kita memiliki kewenangan untuk kasus itu, tapi harus bersinergi dahulu dengan kejaksaan, kepolisian, dan komisi pemberantasan korupsi (KPK)," kata Ketua KY, Busyro Muqoddas, di Jakarta, Rabu. Ia menambahkan pihaknya saat ini menunggu dari ketiga unsur hukum ersebut. "Tentunya kita siap membantu mengingat kasus BI itu, sudah memelaratkan bangsa Indonesia," katanya. Sementara itu, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko, mempersilakan KPK memeriksa hakim yang terkait menerima aliran dana BI. "Karena ini, perkara pidana, silakan KPK memanggil tidak perlu melalui Majelis Kehormatan Hakim," katanya. Sementara itu, pengacara, Adnan Buyung Nasution, mengatakan, untuk mengungkap kasus aliran dana itu harus dari BI terlebih dahulu. "Demikian pula dengan keberadaan Badan Kehormatan (BK) harus memberikan nama-nama anggota DPR yang menerima aliran dana itu ke KPK. Yang saya tahu baru ada dua nama yang sudah diserahkan," katanya. Demikian pula dari kejaksaan atau hakim, harus secara ksatria mencari oknum yang menerima aliran dana itu, yang kemudian pro aktif dengan menghubungi KPK untuk mengetahui jaksa tersebut. "Kejaksaan jangan berlagak pilon kalau merasa malu dengan kasus itu, hingga harus jujur dan bersih," katanya. Sebelumnya dilaporkan, Jaksa Agung, Herman Supandji, mengatakan, pihaknya mempersilakan KPK untuk menyelidiki terkait dugaan aliran dana BI kepada aparat hukum seperti jaksa. Namun demikian, tudingan aliran kepada aparat penegak hukum itu harus disertai dengan bukti yang jelas. "Ini kan masih sumir sekali," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008