Tangerang (ANTARA News) - Dua warga Thailand, Tc (43) dan Yn (27), serta seorang warga Inggris, Mg (34), diciduk aparat Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta (SH), Kota Tangerang, Banten, Rabu, karena kedapatan menyelundupkan 515,83 gram narkotika jenis kokain dari Bangkok. Kepala Kantor Bea dan Cukai SH Rahmat Subagio kepada ANTARA News Rabu malam mengatakan ketiga pelaku penyelundupan kokain itu menggunakan pesawat Thai Air dengan nomor penerbangan TG-433 dari Bangkok dengan tujuan Jakarta. Penangkapan ketiga pelaku tersebut diawali kecurigaan dan kejelian aparat Bea dan Cukai bandara terbesar di Indonesia itu ketika mereka turun dari pesawat hingga mengambil bagasi di terminal II -D kedatangan. "Kami mencurigai gerak-gerik para pelaku sehingga dilakukan pemeriksaan badan dan koper yang dibawanya, setelah itu ada benda yang mencurigai dari tas jinjing," kata Subagio. Pengakuan pelaku, mereka telah tiga kali mengunjungi Indonesia sebagai turis mancanegara untuk berwisata ke sejumlah daerah. Ketika ditanya apakah ketiga pelaku penyelundup itu merupakan salah satu jaringan narkotika internasional, Subagio enggan menjelaskan karena merupakan kewenangan penyidik. Subagio menjelaskan masalah tersebut didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Eko Sudarmanto, dan memperlihatkan kokain yang dibawa pelaku dibungkus plastik dan dirancang khusus untuk mengelabui petugas. Walau begitu, ketiga pelaku dalam pengakuannya bahwa mereka saling mengenal dan telah menjalin hubungan baik ketika masih berada di Bangkok. Pihak Bea dan Cukai telah melakukan koordinasi dengan petugas Polres Khusus Bandara SH untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku diancam hukuman seumur hidup karena telah menyalahi UU No.22 Tahun 1997 tentang psikotropika.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008