Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengeluarkan amanat presiden (ampres) perihal 14 RUU tentang Pembentukan Kabupaten/kota dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Tapanuli. Juru Bicara Departemen Dalam Negeri, Saut Situmorang di Gedung Depdagri Jakarta, Kamis mengatakan, ampres tersebut bernomor R.04/Pres/02/2008 tertanggal 1 Februari 2008. Ke-14 RUU tersebut yakni, tentang Pembentukan Kab Nias Utara (di Prov Sumatera Utara), Kab Nias Barat (Sumatera Utara), Kota Gunungsitoli (di Provinsi Sumatera Utara), Kota Berastagi (Sumatera Utara). Kemudian RUU tentang Pembentukan Kab Mesuji (Lampung), Kab Tulang Bawang Barat (Lampung), Kab Pringsewu (Lampung), Kota Tangerang Selatan (Banten), Kab Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur), Kab Morotai (Maluku Utara). Lalu RUU tentang Pembentukan Kab Maibrat (Papua Barat), Kab Tambrauw (Papua Barat), Kab Intan Jaya (Papua), Kab Deiyai (Papua) dan RUU Pembentukan Provinsi Tapanuli. Saut mengatakan, memang secara normatif tidak dilarang atau dimungkinkan untuk membentuk suatu daerah otonom baru, sepanjang syarat daerah otonom baru tersebut, memenuhi peraturan perundang-undangan khususnya PP 78 tahun 2007. "Tujuan pembentukan daerah otonom baru adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Saut. Ia menyebutkan, sejak tahun 1999 sampai 2008 setidaknya sudah ada 179 daerah otonom yang sudah terbentuk dan diresmikan. "Wajar jika memberikan perhatian untuk melihat seberapa jauh pencapaian tujuan pembentukan daerah otonom tadi, sambil mempelajari aspek-aspek lain yang bermanfaat untuk masukan bagi proses kebijakan penataan daerah ke depan," katanya. Sementara itu, lanjut Saut, pemerintah dan DPR sedang membahas beberapa RUU yang mendesak diselesaikan karena agenda nasional yakni pemilu yang semakin dekat.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008