Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary mengatakan bahwa sebelumnya Mahkamah Agung tak keberatan jika dilakukan penghitungan suara ulang oleh KPU Provinsi Maluku Utara. "MA tidak keberatan jika dilakukan penghitungan ulang oleh Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Malut, Muchlis Tapitapi," kata Hafiz di Kantor KPU Jakarta, Kamis. Hafiz mengaku sebelum penghitungan suara ulang pilkada Malut, pihaknya telah bertemu dengan Ketua MA, Bagir Manan. Dalam kesempatan tersebut, KPU menjelaskan bahwa Malut melaksanakan penghitungan ulang tanggal 22 Februari. "Kemudian Pak Bagir mengatakan, silakan saja. Itu, terserah KPU. Yang penting putusan MA dilaksanakan. Pak Bagir juga tidak menyinggung soal penghitungan ulang suara sebelumnya yang dilakukan di Hotel Bidakara," katanya. Hasil penghitungan suara ulang pilkada Malut di Ternate (20/2), pasangan Gafur-Fabanyo unggul dari tiga pasangan lainnya. Pasangan Gafur-Fabanyo berhasil meraih suara sebanyak 181.889 (37,85 persen), Anthony Charles Sunaryo-Mohammad Amin Drakel mendapat 73.610 suara (15,32 persen),Thayib Armayn-Gani Kasuba mendapat 179.020 suara (37,26%) dan pasangan Irvan Eddyson-Atti Ahmad meraih 45.983 suara (9,57 persen). Hafiz menambahkan, Bagir Manan juga memberikan pendapat agar KPU pusat tidak usah mengambil-alih kewenangan KPU di bawahnya. Namun, Hafiz menjelaskan bahwa pengambil-alihan tersebut, sebenarnya tidak diinginkan. "Tapi karena terpaksa," ujarnya. Hafiz mengatakan, setelah Plt Ketua KPU Malut melaksanakan penghitungan suara ulang, maka langkah selanjutnya adalah menyerahkan hasil penghitungan suara tersebut ke DPRD, untuk kemudian oleh DPRD diserahkan kepada Depdagri lalu diajukan ke Presiden. "KPU Malut harus melakukan proses sampai penyerahan ke Depdagri, setelah itu baru bola ada pada Depdagri," katanya. Disinggung seberapa pengaruhnya apakah tingkat Kejaksaan atau Pengadilan yang harus hadir dalam penghitungan suara ulang tersebut, Hafiz menjelaskan bahwa jika dalam rapat pleno KPU, tidak ada keharusan mereka hadir. "Namun, karena ini putusan MA, apakah harus dihadiri pihak pengadilan atau tidak, saya tidak tahu," katanya. Ia hanya menegaskan bahwa penghitungan suara ulang oleh Muchlis Tapitapi adalah sah, karena dilakukan oleh Plt Ketua KPU yang statusnya aktif dan dilaksanakan sesuai aturan. Sedangkan penghitungan suara ulang sebelumnya yang dilakukan Rahmi Husen dan Nurbaya Soleman (keduanya telah diberhentikan sementara) tidak sah dan tidak sesuai prosedur. Jika kedua hasil penghitungan suara ulang tersebut, ternyata masih bermasalah, lanjut Hafiz, maka sebaiknya dilakukan uji rekapitulasi oleh lembaga peradilan. "Sebenarnya KPU tidak ada masalah siapa pun yang menang, tapi lebih pada bagaimana prosedur bisa dilakukan dengan benar," katanya. Sampai saat ini, tambah Hafiz, belum ada laporan berita acara dari kedua penghitungan suara ulang dari kedua belah pihak.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008