Pangkalpinang (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung menyatakan akan menjemput paksa Dirut PT Koba Tin Kamarrdin M Top, jika pimpinan perusahaan yang diduga menampung bijih timah ilegal itu tidak juga memenuhi panggilan ketiga polisi untuk menjalani pemeriksaan. Polda Bangka Belitung bahkan sudah berkoordinasi dengan organisasi interpol NCB (National Central Bureaus) dan Mabes Polri untuk melakukan penjemputan paksa tersebut, kata Kapolda Bangka Belitung Brigjen Pol Drs Imam Sudjarwo MSi di Pangkalpinang, Jum`at. Dirut Koba Tin perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang 75 persen sahamnya dimiliki Malaysia Smelting Corporation itu, dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan menampung bijih timah ilegal dari mintra kerja di luar kontrak karya penambangan. Kapolda mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Suryadi, salah seorang direksi Koba Tin selaku tersangka bersama dua mitra Koba Tin, CV Kurnia dan CV Edo Empat Bersaudara. Kapolda menegaskan surat permintaan mendatangkan paksa Kamarrdin itu sudah dilayangkan, ia berharap Kamarrdin datang untuk memenuhi panggilan penyidik. Sebelumnya, aparat kepolisian juga telah menahan tiga Direksi terdahulu yaitu Datu Najib, Jaafar, dan Mathias Hariyadi dalam kasus itu. Polisi kini telah menyegel perusahaan tersebut. Fasilitas produksi berupa empat buah tanur tempat mengolah bijih timah juga sudah ditutup dan karyawannya dirumahkan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008