Penasihat hukum minta Steve direhabilitasi dengan pertimbangan sebagai kepala keluarga yang sudah memiliki seorang anak memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan masa depan untuk hidup lebih baik harus diselamatkan dari jeratan narkoba yang menjadik
Jakarta (ANTARA) - Dalam naskah dupliknya penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba aktor Steve Emmanuel menyebutkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu berlebihan dan sewenang-wenang dalam menjatuhkan tuntutan kepada kliennya.

"Dia (JPU) sudah melampaui kewenangan. Padahal dalam dakwaannya sudah diakui sendiri bahwa Steve Emmanuel mengkonsumsi sendiri, sehingga seharusnya dia dimasukkan dalam dakwaan Pasal 127," kata Jaswin Damanik usai persidangan, Senin.

Jaswin mengatakan sesuai  diuraikan dalam duplik yang dibacakan dipersidangan putusan hakim dapat mempertimbangkan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar terdakwa disebut sebagai pencandu yang perlu direhabilitasi atau hukuman maksimal penjara empat tahun.

"Dengan keyakinan hakim dan pertimbangan hakim untuk memasukkan Pasal 127," kata Jaswin.

Jaswin menyebutkan Steve sebagai kepala keluarga yang sudah memiliki seorang anak memiliki tanggung jawab untuk melanjutkan masa depan untuk hidup lebih baik harus diselamatkan dari jeratan narkoba yang menjadikannya sebagai pecandu.

Sidang yang dimulai pukul 14.46 WIB dipimpin oleh Majelis Hakim PN Jakarta Barat. bertindak sebagai Hakim Ketua Erwin Djong, Mohammad Noor dan Steery Marleine Rantung sebagai hakim anggota.

Sidang juga dihadiri pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Renaldy Restayudha.

Sidang berlangsung selama hampir satu jam lebih, ditutup sekitar pukul 15.20 WIB. Hakim menunda persidangan selama satu Minggu ke depan dan akan dilanjutkan pada Selasa (16/7).

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Steve Emmanuel (35) diamankan oleh Timsus III Narkoba Polres Jakarta Barat di lobi Kondomium Kintamani di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Jumat tanggal 21 Desember 2018.

Saat ditangkap Steve kedapatan mengantongi barang bukti berupa satu buah alat hisap kokain dan satu botol kokain seberat 92,04 gram.

Akibat perbuatannya, Steve harus mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana yang menjerat Steve dengan dakwaan ‎Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019