Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan masih menyususn Rancangan Undang-Undang Perdagangan (RUU Perdagangan) dan diperkirakan baru akan diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tahun depan. "Belum (selesai), tahun ini kita susun, tahun depan kita ajukan ke DPR," kata Sekretaris Jenderal Departemen Perdagangan, Hatanto Reksodiputro, di Jakarta, Senin. Menurut dia, RUU itu akan banyak mengatur soal perdagangan luar negeri mengingat masalah perdagangan dalam negeri telah banyak UU yang mengaturnya seperti UU Metrologi dan UU Perlindungan Konsumen. "Bobotnya memang akan lebih pada perdagangan luar negeri, tapi hal yang belum cukup kuat landasan hukumnya seperti perdagangan antar pulau dan sebagainya itu akan dimasukkan juga. Perdagangan dalam negeri sudah banyak UU-nya," jelasnya. Meski demikian, aturan perdagangan dalam negeri yang telah ada dalam UU lain akan terangkum dalam UU Perdagangan yang mulai dibahas sejak 1996 itu. "Sekarang kan sudah ada UU Metrologi dan UU Perlindungan Konsumen, itu harus dirangkum. Yang lebih penting lagi tentang perdagangan luar negeri. UU Perdagangan akan menjadi landasan hukum kebijakan atau Permendag yang dikaitkan dengan berbagai perijinan, misalnya tata niaga ekspor dan impor. Itu harus ada," paparnya. Sebelumnya, Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) mengusulkan aturan promosi ekspor masuk dalam RUU Perdagangan. Ketua BPEN, Bachrul Chairi mengatakan satu pasal yang diusulkan itu akan menjadi payung hukum untuk melakukan sinergi dalam hal promosi ekspor, investasi dan pariwisata Indonesia ke luar negeri. RUU Perdagangan dibuat untuk menegaskan Indonesia sebagai satu pasar dan mencegah munculnya aturan lokal yang menghambat perdagangan. RUU tersebut akan melengkapi aturan hukum terkait perdagangan yang telah terbit seperti UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, UU Persaingan Usaha dan UU Penanaman Modal.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008