Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyatakan menyerahkan sepenuhnya soal dirinya dimasukkan kembali sebagai calon hakim MK kepada DPR. "Saya serahkan sepenuhnya kepada DPR," katanya, di Jakarta, Selasa. Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), sembilan calon hakim konstitusi itu diajukan masing-masing oleh DPR, Presiden, dan MA. Sementara itu, salah seorang hakim konstitusi, Harjono, mengatakan, dirinya sudah memasukkan lamaran untuk menjadi hakim konstitusi kembali ke DPR seiring lembaga tersebut membuka pendaftaran sejak 12 Februari 2008. "Saya masih berminat ingin melanjutkan masa bakti di MK, hingga saya mengajukan lamaran," katanya. Ia mengatakan, tujuan untuk memasukkan lamaran tersebut atas keinginan sendiri dalam menjalankan tugas MK, karena merasa memiliki pengalaman. "Jangan sampai, pada hakim konstitusi yang baru nanti akan menimbulkan persoalan teknis," katanya. Terkait pendaftaran dirinya untuk menjadi hakim konstitusi kembali pada Agustus 2008 mendatang apakah ia akan non-aktif dari jabatan saat ini, menurut Jimly hal tersebut tidak tertuang dalam UU Nomor 24/2003 tentang MK. "Tidak ada aturannya dalam UU MK, bahwa harus non-aktif dari jabatan," katanya. Ia mengatakan, dirinya siap menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada seleksi calon hakim konstitusi tersebut terlebih lagi yang berkaitan dengan kredibilitas dan kinerja. "Saya siap untuk dites seleksi calon hakim konstitusi," katanya. Sebelumnya dilaporkan, DPR sendiri sudah menutup pendaftaran calon hakim MK pada 12 Februari 2008, dan semula uji kelayakan dan kepatutan itu harus sudah dilakukan pada 20 Februari sampai 22 Februari 2008. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008