Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Postel Dekominfo Basuki Yusuf Iskandar mengatakan, audit awal terhadap penyelenggara layanan seluler generasi ke tiga (3G) dan 2G pada Maret 2008. "Audit awal dilakukan setelah operator menyerahkan seluruh kegiatan operasional selama memperoleh lisensi frekuensi," kata Basuki, setelah mengikuti seminar Next Generation Network di Jakarta, Selasa. Audit terkait pencapaian penggelaran (roll out) infrastruktur, pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi, dan optimalisasi penggunaan spektrum frekuensi yang telah diberikan kepada operator. "Jangan sampai masyarakat dirugikan karena kualitas dan layanan operator tidak optimal," katanya. Jika operator tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan maka pemerintah akan mengenakan sanksi, baik berupa administratif, sanksi denda, dan sanksi pencabutan izin lisensi. "Kita sudah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Denda yang dikenakan kepada operator yang tidak memenuhi ketentuan," kata Basuki. Saat ini lima operator 3G yaitu PT Telkomsel, PT Indosat Tbk, PT Excelcomindo Pratama Tbk, PT Natrindo Telepon Seluler (NTS), dan PT Hutchison CP Telecommunication. Di segmen 2G, selain kelima operator 3G tersebut, juga ditambah dengan PT Mobile-8 Telecom, PT Smart Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk, PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia, dan PT Telkom Tbk.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008