Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melakukan persidangan dalam rangka pengujian UU Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terhadap UUD 1945 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli pemohon serta ahli dan saksi pemerintah. Persidangan kali ini melanjutkan persidangan MK 19 Februari 2008 dengan agenda keterangan pemerintah tentang permohonan judicial review oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas UU tentang KUP. Hadir dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Jimly Asshiddiqie, kuasa hukum BPK BPK Bambang Widojanto dan Iskandar Sonhaji, dan wakil pemerintah, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk memperkuat argumentasi masing-masing yang disampaikan pada sidang sebelumnya, pada persidangan 27 Februari 2008 ini, masing-masing pihak menghadirkan para ahli hukum, ekonomi, dan perpajakan. BPK antara lain menghadirkan ahli ekonomi Faisal Basri dan Iman Sugema, ahli pemeriksaan keuangan Ahmadi Hadisubroto, ahli hukum administrasi negara Philipus M. Hadjon, dan ahli hukum ilmu perundang-undangan Frans Limahelu. Sementara pemerintah antara lain menghadirkan ahli hukum pajak Gunadi, ahli pemeriksaan keuangan negara Satrio Budihardjo dan Soedarjono, ahli pemeriksaan keuangan Kanaka Puradiredja, dan ahli HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Pemerintah juga menghadirkan beberapa orang saksi, antara lain akademisi Rhenald Kasali dan advokat/konsultan Fred Tumbuan.(*)

Pewarta:
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008