Jakarta (ANTARA News) - Dirjen Pajak Darmin Nasution mengatakan penghapusan pajak penjualan barang mewah (PPnB BM) barang elektronik kemungkinan tidak akan berlaku untuk semua jenis barang elektronik. "PPnB BM barang elektronik tidak akan hilang sama sekali, nanti barang-barang elektronik yang gede beneran masih tetap akan kena PPn BM," kata Darmin saat rehat sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu. Darmin mencontohkan untuk barang elektronik berupa televisi saat ini semua ukuran terkena PPn BM, nantinya harus ada batasan berapa ukuran yang kena PPn BM. Hingga saat ini, jelas Darmin, belum ada keputusan final mengenai usulan penghapusan PPn BM barang elektronik. Usulan itu masih dipelajari di Badan Kebijakan Fiskal (BKF). "Ujungnya kita pasti harus duduk bersama untuk membahas usulan itu," katanya. Ditjen Pajak dapat memahami usulan penghapusan PPn BM barang elektronik karena pemberlakuan PPn BM barang elektronik disinyalir merugikan industri elektronik dalam negeri. Jika PPn BM barang elektronik terus diberlakukan, maka produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk-produk asing yang masuk ke Indonesia. Barang-barang elektronik dari luar negeri masuk ke Indonesia dalam bentuk komponen, sehingga bisa menghindar dari pengenaan PPn BM. Produksi dalam negeri tidak bisa menghindar dari PPn BM, sementara barang impor dapat menghindari dengan memecah barang tersebut ke dalam beberapa bagian, padahal sebenarnya barang itu harusnya kena PPnB BM. Akibatnya yang dari luar bisa lebih murah karena bisa menghindar, sedangkan yang dari dalam negeri tidak bisa menghindar, sehingga lebih mahal, dan akhirnya kalah bersaing. "Itulah alasan utama usulan peninjauan pengenaan PPn BM barang elektronik, masa kita memfinalti produksi dalam negeri," katanya. Ketika ditanya berapa potensi kehilangan penerimaan pajak dari penghapusan PPn BM barang elektronik, Darmin menjelaskan belum ada keputusan final sehingga belum bisa diperkirakan nilainya. "Belum ada keputusan final, apakah tarifnya mau dinolkan atau diturunkan juga belum tahu. Kalau sudah ada keputusan final, baru bisa kita jawab," kata Darmin. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008